BATAM – Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa Mohammad Yazid alias Pak Haji terkait kasus narkotika jenis sabu seberat 46.021,2 Gram.
Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim David Sitorus didampingi Hakim anggota Adiswarna dan Dwi Nuramanu, dalam persidangan yang digelar Selasa(3/8/2021).
Majelis Hakim memutuskan terdakwa Mohammad Yazid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang–Undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mohammad Yazid alias Pak Haji dengan pidana mati,” kata Ketua Majelis Hakim David Sitorus.
Setelah mendengarkan vonis Majelis Hakim tersebut, terdakwa menyatakan banding, sementara JPU juga menyatakan banding.
Sebelumnya JPU Mega Tri Astuti menuntut terdakwa Mohammad Yazid alias Pak Haji dengan hukuman mati.
JPU menyatakan, terdakwa Mohammad Yazid alias Pak Haji telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Dakwaan pertama Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mohammad Yazid alias Pak Haji dengan pidana mati,”kata JPU, Selasa(7/7/2021).
Page: 1 2
BATAM - Direktorat Jenderal(Ditjen) Imigrasi masih melakukan penyelidikan kasus scam trading yang melibatkan 210 Warga…
BATAM – Perusahaan manufaktur asal Tiongkok yang beroperasi di Kawasan Industri Tanjung Uncang Kota Batam…
PT Krakatau Steel (Persero) Tbk / Krakatau Steel Group (KRAS) terus memperkuat strategi rantai pasok…
Kondisi geopolitik internasional yang tidak menentu berdampak pada rantai pasok industri alat tulis kantor (ATK)…
Harga minyak mentah jenis West Texas Intermediate (WTI) diperkirakan masih akan bergerak dalam tekanan pada…
Ketika konsumen mulai bertanya langsung ke Artificial Intelligence (AI) untuk mencari rekomendasi produk, jasa, hingga perusahaan terbaik,…
This website uses cookies.