KARIMUN – Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun (PN TBK) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mencanangkan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), Selasa (5/3/2019) di Ruang Sidang Cakra PN Tanjung Balai Karimun.
Kegiatan pencanangan pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM itu, diikuti oleh seluruh jajaran Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun dan juga turut dihadiri oleh Bupati Karimun, Aunur Rafiq, FKPD dan Pimpinan instansi vertikal, sejumlah Advokat serta tamu undangan lainya.
Dalam sambutannya, Kepala Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Joko Dwi Atmoko mengatakan bahwa penerapan zona integritas menuju WBK dan WBBM dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas WBK dan WBBM di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Dikatakan, pencanangan itu merupakan salah satu formulasi yang tepat untuk meningkatkan citra Pengadilan yang tentu dengan mengamalkan pencanangan tersebut. Keberhasilan, haruslah diiringi dengan pelaksanaan reformasi birokrasi yang sungguh-sungguh. Sehingga mampu menghadirkan insan aparatur Pengadilan yang handal dan profesional dalam menegakan supremasi hukum.
“Pencanangan ini, diharapkan jangan hanya sebatas formalitas saja. Tetapi harus sungguh-sungguh untuk mewuiudkan Visi dan Misi Mahkamah Agung serta untum mengukuhkan diri sebagai lembaga yang mempunyai komitmen, untuk mencegah terjadinya korupsi,” ungkapnya.
Untuk menuju WBK dan WBBM, sambungnya, pihaknya akan melakukan penyempurnaan fasilatas-fasilitas di Pengadilan Negeri TBK. Terutama dibidang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Sehingga, segala pelayanan-pelayanan, tidak ada lagi yang berhubuhan langsung dengan pegawai maupu Hakim. Selain itu, nantinya juga akan ada index kepuasan masyarakat di PTSP.
Hal ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana kepusan masyarakat tentng pelayanan dari PN TBK. Tentunya segala kritik dan saran yang disampaikan oleh masyarakat melalui index kepuasan inilah nantinya sebagai pemacu PN TBK dalam menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani di wilayah Kabupaten Karimun.
Sedangkan untuk evaluasinya, jelasnya, nantinya akan dilakukan oleh pengawas eksternal yang ditunjuk langsung oleh Menpan RB melalui kerjasama Mahkamah Agung RI dengan Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung. Diharapakan, dengan pencanangan ini, ada perbaikan yang nyata sebagai landasan yang kokoh dalam mewuiudkan penegakan hukum yang berkeadilan dan berhati nurani sesuai harapan masyarakat.
Dikesempatan yang sama, Bupati Karimun, Aunur Rafiq menyampaikan bahwa pemerintah daerah sangat menyambut baik terkait pencanangan WBK dan WBBM yang hari ini dilaksanakan oleh PN TBK. Hal yang sama, juga telah dilaksanakan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten (ASN Pemkab) Karimun.
Disebutkan, sebelum pejabat Eselon dilantik, terlebih dahulu dilakukan pembacaan fakta integritas sebelum dilakukan penandatangan. Selain itu, pada saat pelaksanaan apel peringatan Hari Anti Korupsi, Pemkab bersama bersama TNI dan Polri serta seluruh elemen masyarakat telah membentuk zona integritas dengan pernyataan yang ditandatangani. Hal ini tentunya untuk penolakan atau anti korupsi.
Dalam acara pencanangan tersebut, juga dilakukan deklarasi dan penandatanganan Fakta Integritas oleh seluruh jajaran Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun dan penandatangan komitmen bersama pembangunan zona integritas di wilayah Kabupaten Karimun bersama FKPD dan Imstansi Verikal.
Penulis : Hasian