Categories: POLITIK

PNS Desak Sekda Batam Cairkan Dana JHT Bumi Asih Jaya

BATAM – Lambatnya proses pencairan dana Jaminan Hari Tua(JHT) Asuransi Bumi Asih Jaya(BAJ) pasca keluarnya putusan kasasi dari Mahkamah Agung kembali mendapat reaksi keras dari kalangan Pegawai Negeri Sipil(PNS) yang ada.

 

Raja Yarhalim, salah seorang PNS yang konsisten menyuarakan hak para PNS dan Honorer berharap Pemerintah Kota Batam menepati janjinya mencairkan dana BAJ keapda PNS dan Tenaga Honorer.

 

“Kawan-kawan PNS banyak yang mengeluh karena dana dari BAJ tidak kunjung dicairkan. Kami minta pak Sekda segera mencairkan dana BAJ tersebut,” ujar Raja kepada swarakepri.com, Jumat(8/1/2016) sore di Batam Center.

 

PNS yang bertugas di Satpol PP Batam ini juga meminta Sekda Batam memberikan kepastian kepada PNS dan tenaga honor terkait pencairan dana BAJ tersebut, karena selama ini mereka selalu dijanjikan tapi tidak pernah ditepati.

 

“Kami minta masalah BAJ ini segera diselesaikan dan diperjelas. Bertahun-tahun kami sudah cukup sabar menunggu tapi sampai sekarang tidak ada kepastian,” ujarnya kesal.

 

Ia juga mengaku heran dengan sikap Pemerintah Kota Batam yang belum mencairkan dana BAJ tersebut, padahal putusan kasasi dari Mahkamah Agung sudah keluar tahun 2015 lalu.

 

“Dana itu adalah hak para PNS dan Tenaga honorer, kami mohon kepada pak Sekda segera mencairkan dana tersebut,” pungkasnya.

 

Seperti diketahui Sekretaris Daerah Kota Batam, Agussahiman melalui Kabag Keuangan Abdul Malik telah memastikan bahwa Mahkamah Agung telah menjatuhkan putusan atas perkara kasasi gugatan perdata Pemko Batam melawan PT Asuransi Bumi Asih Jaya(BAJ).

 

“Informasi dari bagian hukum, Mahkamah Agung sudah menjatuhkan putusan. Putusannya sebesar Rp 70 miliar(menguatkan putusan banding di Pengadilan Tinggi Pekanbaru), ujar Malik kepada swarakepri.com, Senin(24/8/2015) siang.

 

Ia mengatakan bahwa setelah salinan diterima, Pemko Batam akan berkoordinasi dengan pihak Asuransi Bumi Asih Jaya terkait mekanisme pendistribusian dana Jaminan Hari Tua(JHT) kepada seluruh PNS dan Honorer Pemko Batam yang menjadi peserta Asuransi.

 

“Setelah salinan, kita akan berkoordinasi dengan pihak BAJ untuk menghitung besaran JHT yang diperoleh peserta, jelasnya.

 

Ia menegaskan bahwa semua PNS dan Honorer Pemko Batam yang menjadi peserta Asuransi BAJ setelah bulan Juli 2015 pasti akan dibayarkan JHTnya.

 

“Besaran JHT yang dibayarkan tergantung golongan dan masa waktu peserta , ujarnya.
(red/rudi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Dukung Pertumbuhan Berkelanjutan, BRI Finance Jalin Sinergi Strategis dengan Kejaksaan Negeri Sleman

PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) terus memperkuat komitmennya dalam menjaga kualitas pembiayaan serta penerapan…

2 menit ago

Mengenal Puguh Dwi Kuncoro, Konsultan Manajemen Bisnis di Balik KLTC® Group yang Mendorong Lahirnya Trainer Berkualitas di Indonesia

Di tengah maraknya pelatihan yang minim dampak dan kualitas trainer yang belum merata, Puguh Dwi…

49 menit ago

Kesalahan Psikologis yang Sering Dilakukan Trader di Pasar Keuangan

Keberhasilan dalam trading tidak hanya ditentukan oleh seberapa canggih algoritma yang Anda gunakan atau seberapa…

1 jam ago

Urusan Bisnis Lancar, Cara Profesional Kirim Paket Ke Luar Negeri Berupa Dokumen Legal

Pastikan dokumen kontrak dan visa Anda aman tanpa cacat. Pelajari standar penanganan profesional saat kirim…

1 jam ago

KAI Daop 2 Bandung Tanggapi Viral Jembatan Cirahong, Tekankan Prioritas Keselamatan Perjalanan KA

Bandung (Jawa Barat), 10 April 2026 — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2…

2 jam ago

Freeport Indonesia Terus Beperan Sebagai Fondasi Ekonomi Papua

JAKARTA — PT Freeport Indonesia (PTFI), sebagai bagian dari Holding Industri Pertambangan Indonesia MINDID, terus…

6 jam ago

This website uses cookies.