BATAM – Sebanyak 2.389 unit Handphone black market berbagai merek asal China diamankan Ditreskrimsus Polda Kepri di Ruko Taman Nagoya Indah, Lubuk Baja, Batam pada Kamis (2/7) lalu.
Kronologisnya berawal dari informasi yang didapatkan dari masyarakat terkait adanya dugaan tempat penyimpanan handphone yang diduga tidak memiliki sertifikasi. mendapatkan Informasi tersebut Tim Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Kepri langsung bergerak menuju lokasi.
“Saat dilakukan pengecekan ternyata benar di lokasi tersebut didapatkan sebanyak 2.389 unit Handphone berbagai merek di antaranya Nokia, Samsung dan Lenovo dengan pemilik berinisial A,” jelas Kasubbid Penmas Bidhumas Polda kepri AKBP Priyo Prayitno pada Jum’at (10/7/2020).
Ketika diperiksa, pemilik tidak dapat menunjukkan sertifikasi dari Kemenkominfo terhadap jenis dan merek handphone tersebut.
Selanjutnya, Wadirreskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan menambahkan, Handphone berbagai merek tersebut diperoleh dari Cina yang dibawa oleh jasa pengiriman. Setelah tiba di Batam, barang tersebut disimpan di gudang yang ada di Ruko Taman Nagoya Indah dan dari hasil keterangan pemeriksaan, handphone tersebut didistribusikan ke 18 Counter Handphone yang tersebar di beberapa pusat perbelanjaan elektronik di Batam, diantaranya di kawasan Lucky Plaza, Nagoya Hill, Top 100 dan di Aviari.
“Dari perdagangan handphone black market ini negara berpotensi mengalami kerugian sebesar enam ratus juta rupiah. Modus yang dilakukan oleh pelaku adalah memperdagangkan handphone dengan tidak memiliki sertifikasi yang diperoleh dari Cina dengan motif untuk memperoleh keuntungan,” AKBP Nugroho.
Pelaku diancam dengan Pasal 52 Jo Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp 100.000.000.(red)