Oknum Pengusaha Batam bernisial WN masuk Daftar Pencarian Orang(DPO)
BATAM – swarakepri.com : Tiga hari pasca penggerebekan judi bola online di coin center blok Y/1 Sungai Panas hari Sabtu lalu(1/11/2013), aparat kepolisian Polda Kepri baru menetapkan 2 orang tersangka yakni H alias A dan K alias A.
Kedua tersangka yang merupakan warga negara singapura ini berperan sebagai pengawas jalur server judi bola yang berada dilantai II bangunan yang sebelumnya digunakan tempat hiburan malam.
Kabid Humas Polda Kepri, AKBP Hartono kepada awak media mengatakan bahwa selain menangkap kedua tersangka aparat kepolisian juga mengamankan barang bukti yakni 13 CPU, 9 monitor, receiver TV, X Tuner dan 1 unit server.
“Kita sudah periksa 3 orang saksi dan 2 orang diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka, 3 orang saksi lainnya masih diperiksa,” jelas Hartono tadi siang, Senin(4/11/2013) di Mapolda Kepri.
Saat ini menurut Hartono, Polda Kepri masih terus melakukan pendalaman dan penyelidikan terkait kasus ini. Dari keterangan saksi yang sudah periksa, salah seorang pengusaha berinisial WN telah masuk Daftar Pencarian Orang(DPO) karena diduga sudah melarikan diri ke singapura.
“Informasinya WN sudah melarikan diri ke singapura, mudah-mudah dalam waktu dekat WN segera tertangkap agar kasus judi bola online ini segera terungkap,” ujar Hartono.(red/ton)