BATAM – Jajaran Kepolisian Subdit 2 Ditnarkoba Polda Kepri membekuk dua kurir narkotika jenis sabu antar Kabupaten dan Provinsi di Pelabuhan penyeberangan kapal Roro Punggur, Batam, Minggu(4/8/2019), sekitar pukul 08.00 WIB
Kedua tersangka masing-masing berinisial (RK) pekerjaan swasta dan FR berkerja sebagai supir. Dari tangan kedua tersangka, diamankan barang bukti 2 kg sabu dan 18 butir pil ekstasi.
Dirnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol K Yani Sudarso menjelaskan, kronologis penangkapan berawal dari adanya informasi yang diterima Subdit 2 pada hari Sabtu tanggal 3 Agustus 2019 bahwa ada kurir narkoba yang biasa membawa sabu melalui penyeberangan roro dengan menggunakan mobil.
“Maka segera dilanjutkan dengan profile serta survailance,” jelas Yani kepada swarakepri.com, Selasa(6/8/2019).
Selanjutnya kata Yani, pada hari minggu pukul 08.00 WIB, personil subdit 2 mendapatkan informasi bahwa ada kendaraan avanza dengan nomor kendaraan D 3 LU warna abu-abu parkir di pelabuhan dengan antri kendaraan yang akan masuk ke Kapal Roro tujuan Tanjung Uban.
“Kemudian personil subdit 2 bekerjasama dengan personil KKP melaksanakan penggeledahan dan ditemukan satu bungkus plastik putih berisi kristal bening diduga sabu dan satu bungkus plastik kopi mix warna kuning berisi satu bungkus kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, dan satu bungkus rokok ditemukan di pintu kendaraan tersebut ada delapan butir ekstasi dan didalam tas ada sepuluh butir ekstasi serta bungkusan-bungkusan kecil berupa sabu,” tambahnya.
Yani menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti untuk memerangi peredaran narkoba. ” Kita tidak akan berhenti memerangi narkoba,”pungkasnya.
Penulis : Shafix
Editor : Rudiarjo Pangaribuan