BATAM-Polda Kepri kembali menggagalkan pengiriman 39 orang calon pekerja Migran dari Indonesia ke Malaysia pada Rabu (6/2/2019) lalu. Selain menggagalkan rencana pengiriman, Polda Kepri juga berhasil mengamankan empat orang pelaku yakni Inisial DH alias A, Inisial E alias Pak Itam, laki-laki, Inisial AS alias M dan Inisial MW alias W.
Dari pelaku DH alias A, diamanakan uang tunai sebesar Rp. 6.000.000, KTP, handphone, dan 17 paspor. Dari pelaku E alias Pak Itam diamankan uang tunai sebesar Rp. 9.353.000, 10 lembar tiket kapal Sindo Ferry tujuan Singapura, 17 paspor dan handphone. Dari pelaku MW alias W diamankan 14 lembar data travel, 1 paspor, buku tabungan, 4 boarding pass, dan handphone.
“Kita juga berhasil mengamankan 3 Unit mobil, yakni Mitsubishi L300, Toyota Hiace, dan Toyota Calya,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga berdasarkan rilis yang diterima swarakepri.com pada Kamis (7/2/2019).
Ia menjelaskan modus operandi yabg digunakan pelaku dengan melakukan pengiriman calon pekerja Migran Indonesia dengan tujuan Malaysia namun dengan tidak memenuhi persyaratan dan/atau orang perseorangan melakukan penempatan pekerja migran indonesia melalui jasa penyeberangan laut di Terminal Ferry Internasional Batam Centre Kota Batam .
Erlangga memaparkan kronologis kejadian berawal ketika tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang perorangan yang akan menempatkan Pekerja Migran Indonesia keluar Negeri melalui Terminal Ferry Internasional Batam Centre Kota Batam, kemudian sekitar pukul 10.00 WIB.
“Tim melakukan penyelidikan dan menemukan ada 1 unit minibus warna putih dengan plat nomor polisi BP 7913 ZE, 1 (satu) unit mobil Toyota Jenis Calya warna merah dengan plat nomor polisi BP 1840 MM dan 1 (satu) unit minibus merk Mitsubishi L300 warna putih biru dengan plat nomor polisi BP 8902 ZE yang sedang membawa penumpang yang diduga merupakan pekerja migran indonesia yang akan di berangkatkan keluar negeri,” paparnya.
Kemudian lanjut dia, tim melakukan penindakan di dalam gedung pelabuhan terminal Ferry Internasional Batam Centre dan mengamankan 39 orang Pekerja Migran Indonesia yang akan diberangkatkan ke Malaysia dengan modus bahwa 39 Pekerja Migran Indonesia tersebut diberangkatkan/menempatkan Pekerja Migran Indonesia ke Negara Malaysia tanpa memiliki izin/visa bekerja di luar negeri.
“Kemudian tim mengamankan dan membawa kendaraan dan barang bukti dokumen serta 39 orang Pekerja Migran Indonesia ke kantor Mapolda Kepri untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ungkapnya.
Atas perbuatannya para pelaku diganjar Pasal 81 jo pasal 69 dan atau pasal 83 jo 68 dan atau pasal 86 jo pasal 72 huruf c Undang-undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Editor : Siska