Categories: KRIMINAL

Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu Asal Malaysia

BATAM – Jajaran Ditpolairud Polda Kepri berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 30.837 Gram di perairan Pulau Putri, Nongsa, Batam pada Jumat(23/8/2019) sekira pukul 06.00 WIB.

Empat orang tersangka berhasil diamankan diantaranya, IS dan SY yang berperan sebagai pengambil barang dari Malaysia, PT alias D berperan sebagai pengambil barang dari IS dan SY di wilayah Bengkong Batam, NS yang berperan sebagai penerima barang dari PT alias D di Ruko Botania 1 Nongsa.

Pengungkapan kasus ini disampaikan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Erlangga didampingi Dirpolairud Polda Kepri, Kombes Pol Benyamin Sapta dan Kabag Wassidik Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP C.P. Sinaga kepada wartawan di Mapolda Kepri, Senin(26/8/2019.

Erlangga menjelaskan, kronologis pengungkapan kasus ini berawal dari patroli perairan perbatasan antisipasi masuknya Narkoba ke wilayah Batam oleh penyidik Polairud Polda Kepri pada Jumat(23/8/2019) sekitar pukul 06.00 WIB.

“Sekira pukul 08.45 WIB dijumpai 1 unit Speed Boat dengan membawa penumpang 2 orang, dan dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa Speed Boat tersebut berlayar dari OPL (Out Port Limit) tujuan Batam. Kemudian dilakukan pemeriksaan barang-barang milik IS dan SY tersebut ditemukan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik warna kuning emas merk Guanyinwang sebanyak 30 bungkus dan disimpan didalam 4 buah ember oli,” ujar Erlangga didampingi

Kata Erlangga, modus yang dilakukan oleh tersangka IS dan SY adalah berangkat menuju johor Malaysia menggunakan jalur resmi dan menginap selama 1 hari. Keesokan harinya mereka menemui AP (DPO) dan PT (DPO) warga Malaysia di wilayah pantai sungai Rengit Malaysia yang sudah mempersiapkan kapal speed boat berisi barang berupa 4 ember oli yang isinya diganti dengan sabu.

“Setelah itu IS dan SY berangkat menuju salah satu kapal tanker didaerah OPL. Cara yang dilakukan merupakan kamuflase dari para pelaku yaitu seolah-olah mereka adalah sebagai salah satu teknisi dikapal tersebut,” terangnya.

Selanjutnya kata Erlangga, penyidik Ditpolairud bersama Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan pengembangan kasus berupa control Delivery dan berhasil mengamankan tersangka lain yakni PT alias D yang sedang berada di pantai Bengkong untuk menunggu narkotika jenis sabu tersebut datang, lalu akan dibawa ke salah satu ruko di wilayah Botania menggunakan mobil Lancer warna Merah.

“Pengembangan berlanjut mengarah ke lokasi tempat penampungan barang tersebut di wilayah Botania dan berhasil mengamankan tersangka NS yang bekerja sebagai karyawan tokoh milik AP (DPO). Peran NS sendiri adalah penerima barang dan menaruhnya di mobil Innova Hitam,” jelasnya.

“Dari keterangan para pelaku, mereka telah melakukan pekerjaan pengiriman sabu dari malaysia sebanyak 5 kali mulai dari awal tahun 2019 dengan menerima upah sebesar Rp. 15.000.000,”lanjutnya.

Dari tangan para pelaku berhasil diamankan barang bukti 30 bungkus plastik warna kuning emas merk Guanyinwang berisikan serbuk kristal diduga sabu dengan berat 30.837 gram atau 30.8 kg, 4 buah ember merk Duckhams, 1 unit pompa air merk shimizu, 2 Paspor, baju wearpack warna merah dan biru, 4 unit Handphone dan 2 unit mobil yaitu Innova hitam dan Lancer merah.

“Para pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,”pungkasnya.

 

 

Penulis : Shafix

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Kinerja Stabil, Metland Perluas Ekspansi di Sulawesi Utara

PT Metropolitan Land Tbk dengan kode emiten MTLA menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)…

12 jam ago

Libur Panjang, UMKM Biasanya Hadapi Tantangan Ini

Libur panjang sering dianggap sebagai periode yang menguntungkan bagi pelaku usaha. Aktivitas masyarakat meningkat, pusat…

13 jam ago

Publik Mulai Sorot Perusahaan Asal Tiongkok di Batam, Diduga Langgar UU Ketenagakerjaan

BATAM – Sebuah perusahaan manufaktur asal Tiongkok tengah menjadi sorotan publik akibat pemberlakuan jam kerja…

13 jam ago

SUCOFINDO Tebar Semangat Berbagi melalui Penyembelihan Kurban Serentak di Seluruh Indonesia

Memperingati Hari Idul Adha 1447 Hijriah, PT SUCOFINDO (PERSERO) melaksanakan kegiatan penyembelihan hewan kurban secara…

13 jam ago

Pererat Kebersamaan, Manajemen BRI Region 6 Gelar Jogging Bersama di Kawasan TMII

Dalam upaya menjaga kesehatan sekaligus mempererat kebersamaan antarpekerja, manajemen BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar kegiatan…

13 jam ago

Bapenda Sebut Cut and Fill PT. KBM di Kawasan Jembatan 1 Barelang Sudah Lunas Pajak MBLB

BATAM - Kepala Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah menegaskan bahwa PT Kerabat Budi…

14 jam ago

This website uses cookies.