Categories: KRIMINAL

Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu Asal Malaysia

BATAM – Jajaran Ditpolairud Polda Kepri berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 30.837 Gram di perairan Pulau Putri, Nongsa, Batam pada Jumat(23/8/2019) sekira pukul 06.00 WIB.

Empat orang tersangka berhasil diamankan diantaranya, IS dan SY yang berperan sebagai pengambil barang dari Malaysia, PT alias D berperan sebagai pengambil barang dari IS dan SY di wilayah Bengkong Batam, NS yang berperan sebagai penerima barang dari PT alias D di Ruko Botania 1 Nongsa.

Pengungkapan kasus ini disampaikan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Erlangga didampingi Dirpolairud Polda Kepri, Kombes Pol Benyamin Sapta dan Kabag Wassidik Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP C.P. Sinaga kepada wartawan di Mapolda Kepri, Senin(26/8/2019.

Erlangga menjelaskan, kronologis pengungkapan kasus ini berawal dari patroli perairan perbatasan antisipasi masuknya Narkoba ke wilayah Batam oleh penyidik Polairud Polda Kepri pada Jumat(23/8/2019) sekitar pukul 06.00 WIB.

“Sekira pukul 08.45 WIB dijumpai 1 unit Speed Boat dengan membawa penumpang 2 orang, dan dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa Speed Boat tersebut berlayar dari OPL (Out Port Limit) tujuan Batam. Kemudian dilakukan pemeriksaan barang-barang milik IS dan SY tersebut ditemukan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik warna kuning emas merk Guanyinwang sebanyak 30 bungkus dan disimpan didalam 4 buah ember oli,” ujar Erlangga didampingi

Kata Erlangga, modus yang dilakukan oleh tersangka IS dan SY adalah berangkat menuju johor Malaysia menggunakan jalur resmi dan menginap selama 1 hari. Keesokan harinya mereka menemui AP (DPO) dan PT (DPO) warga Malaysia di wilayah pantai sungai Rengit Malaysia yang sudah mempersiapkan kapal speed boat berisi barang berupa 4 ember oli yang isinya diganti dengan sabu.

“Setelah itu IS dan SY berangkat menuju salah satu kapal tanker didaerah OPL. Cara yang dilakukan merupakan kamuflase dari para pelaku yaitu seolah-olah mereka adalah sebagai salah satu teknisi dikapal tersebut,” terangnya.

Selanjutnya kata Erlangga, penyidik Ditpolairud bersama Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan pengembangan kasus berupa control Delivery dan berhasil mengamankan tersangka lain yakni PT alias D yang sedang berada di pantai Bengkong untuk menunggu narkotika jenis sabu tersebut datang, lalu akan dibawa ke salah satu ruko di wilayah Botania menggunakan mobil Lancer warna Merah.

“Pengembangan berlanjut mengarah ke lokasi tempat penampungan barang tersebut di wilayah Botania dan berhasil mengamankan tersangka NS yang bekerja sebagai karyawan tokoh milik AP (DPO). Peran NS sendiri adalah penerima barang dan menaruhnya di mobil Innova Hitam,” jelasnya.

“Dari keterangan para pelaku, mereka telah melakukan pekerjaan pengiriman sabu dari malaysia sebanyak 5 kali mulai dari awal tahun 2019 dengan menerima upah sebesar Rp. 15.000.000,”lanjutnya.

Dari tangan para pelaku berhasil diamankan barang bukti 30 bungkus plastik warna kuning emas merk Guanyinwang berisikan serbuk kristal diduga sabu dengan berat 30.837 gram atau 30.8 kg, 4 buah ember merk Duckhams, 1 unit pompa air merk shimizu, 2 Paspor, baju wearpack warna merah dan biru, 4 unit Handphone dan 2 unit mobil yaitu Innova hitam dan Lancer merah.

“Para pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,”pungkasnya.

 

 

Penulis : Shafix

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BRI Region 6 Gelar Pendidikan Leadership & Managerial Skill Bertema “Data Analysis Using Data For Better Individual Decision”

Dalam upaya meningkatkan kompetensi kepemimpinan dan kemampuan pengambilan keputusan berbasis data, BRI Region 6 menyelenggarakan…

3 jam ago

Libur Tahun Baru Islam 1448 H, KAI Daop 2 Bandung Layani Lebih dari 13 Ribu Pelanggan

Momen libur akhir pekan yang dilanjutkan dengan libur nasional Tahun Baru Islam 1448 Hijriah dimanfaatkan…

4 jam ago

Kasus Narkotika, Dua Eks Karyawan First Club Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp1…

21 jam ago

Ultraman Hadir di Mall of Indonesia, Rayakan 60 Tahun Sang Pahlawan Legendaris

Merayakan 60 tahun perjalanan sang pahlawan legendaris, Ultraman hadir di Mall of Indonesia dari 12…

24 jam ago

Efisiensi Operasional BRI Finance Menguat di Tengah Tingginya Cost of Fund

PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) terus memperkuat efisiensi operasional di tengah tantangan industri pembiayaan…

1 hari ago

SPMB Online SCALA by Metranet Hadirkan Sistem Penerimaan Peserta Didik Terintegrasi Andal

Solusi digital end-to-end yang membantu pemerintah daerah dan institusi pendidikan mengelola proses penerimaan secara lebih…

1 hari ago

This website uses cookies.