Categories: BATAMHeadlines

Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan Puluhan Satwa

BATAM – Jajaran Ditpolairud Polda Kepri berhasil mengungkap kasus tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya di perairan sungai Lelai Botania Batam, pada Senin (19/11/2018).

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Drs. S. Erlangga didampingi Direktur Kepolisian Perairan dan Udara Polda Kepri, Kombes Pol. Benyamin Sapta T. SIK., M.Si., serta perwakilan kantor Karantina dan kantor KSDA, menyampaikan kejadian berawal pada Jumat (16/11/2018) sekitar pukul 18.00 WIB, jajaran Ditpolairud Polda Kepri berhasil mengamankan 1 buah mobil pickup dan 1 unit speed boat di perairan sungai Lelai Botania Batam serta dua orang tersangka dengan inisial T bin G selaku nahkoda speedboat dan inisial S bin I sebagai ABK.

“Saat diperiksa memuat 11 ekor burung yang termasuk di dalam hewan yang dilindungi, jenisnya jenis kakak tua berwarna putih sebanyak 7 ekor, jenis nuri bayan betina bulu merah sebanyak 2 ekor, jenis nuri bayan jantan bulu hijau sebanyak 2 ekor dan kura-kura sebanyak 51 ekor,” ungkap Erlangga. 

Dari hasil pengungkapan tersebut, Polda Kepri berkoordinasi dengan KSDA Riau Seksi Konservasi wilayah Batam untuk melakukan identifikasi.

“Dari hasil identifikasi bahwa 3 ekor burung kakak tua putih status konservasi yang dilindungi, 2 ekor burung kakatua Maluku status konservasi yang dilindungi, 2 ekor burung kakak tua jambul kuning kecil status konservasi dilindungi, 4 ekor burung nuri bayan status konservasi yang dilindungi, sedangkan untuk kura-kura sebanyak 51 ekor status konservasi yang tidak dilindungi,” ungkapnya. 

Ia juga menambahkan, barang bukti sudah diamankan Ditpolairud Polda Kepri berkoordinasi dengan KSDA, terkait dengan tindak pidana tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

“Kedua tersangka dikenakan pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a, huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, jo pasal 55 ayat (1) ke–1 KUHP, dengan ancaman penjara 5 tahun kurungan,” tutup Erlangga. 

Editor : Siska

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

COP30: MIND ID Tekankan Transformasi Nikel Hijau untuk Perkuat Posisi Indonesia dalam Mineral Kritis Dunia ‎

Dalam perhelatan Konferensi Perubahan Iklim Dunia COP30, MIND ID Group menegaskan bahwa masa depan industri…

2 jam ago

KAI Daop 1 Jakarta: Komite TJSL Salurkan Bantuan Program Bina Lingkungan Senilai Rp 220 Juta

Komite Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PT KAI Daop 1 Jakarta kembali menyalurkan bantuan…

2 jam ago

Ada Aturan Baru Bawa Power Bank di Kereta Api, Ini Ketentuannya

PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai menerapkan aturan baru bagi pelanggan yang membawa power bank…

2 jam ago

694 Kontainer Limbah Elektronik Banjiri Batam, Ini Penjelasan Lengkap Dirlalin BP Batam

BATAM – Sebanyak 694 berisi limbah elektronik(e-waste) dari Amerika Serikat sudah masuk di Pelabuhan Batu…

4 jam ago

Tips Percaya Diri Saat jadi Content Creator bersama Priska Sahanaya dan Beauty Class Fanbo

Tanggal 12 September 2025, SMA & SMK Yapenda menggelar acara “Storytelling Techniques to Make Your…

5 jam ago

KAI Tetapkan Kesiapan Penuh untuk Angkutan Natal dan Tahun Baru 2025/2026

PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan kesiapan penuh menghadapi Masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun…

5 jam ago

This website uses cookies.