Categories: BATAMHeadlines

Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan Puluhan Satwa

BATAM – Jajaran Ditpolairud Polda Kepri berhasil mengungkap kasus tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya di perairan sungai Lelai Botania Batam, pada Senin (19/11/2018).

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Drs. S. Erlangga didampingi Direktur Kepolisian Perairan dan Udara Polda Kepri, Kombes Pol. Benyamin Sapta T. SIK., M.Si., serta perwakilan kantor Karantina dan kantor KSDA, menyampaikan kejadian berawal pada Jumat (16/11/2018) sekitar pukul 18.00 WIB, jajaran Ditpolairud Polda Kepri berhasil mengamankan 1 buah mobil pickup dan 1 unit speed boat di perairan sungai Lelai Botania Batam serta dua orang tersangka dengan inisial T bin G selaku nahkoda speedboat dan inisial S bin I sebagai ABK.

“Saat diperiksa memuat 11 ekor burung yang termasuk di dalam hewan yang dilindungi, jenisnya jenis kakak tua berwarna putih sebanyak 7 ekor, jenis nuri bayan betina bulu merah sebanyak 2 ekor, jenis nuri bayan jantan bulu hijau sebanyak 2 ekor dan kura-kura sebanyak 51 ekor,” ungkap Erlangga. 

Dari hasil pengungkapan tersebut, Polda Kepri berkoordinasi dengan KSDA Riau Seksi Konservasi wilayah Batam untuk melakukan identifikasi.

“Dari hasil identifikasi bahwa 3 ekor burung kakak tua putih status konservasi yang dilindungi, 2 ekor burung kakatua Maluku status konservasi yang dilindungi, 2 ekor burung kakak tua jambul kuning kecil status konservasi dilindungi, 4 ekor burung nuri bayan status konservasi yang dilindungi, sedangkan untuk kura-kura sebanyak 51 ekor status konservasi yang tidak dilindungi,” ungkapnya. 

Ia juga menambahkan, barang bukti sudah diamankan Ditpolairud Polda Kepri berkoordinasi dengan KSDA, terkait dengan tindak pidana tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

“Kedua tersangka dikenakan pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a, huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, jo pasal 55 ayat (1) ke–1 KUHP, dengan ancaman penjara 5 tahun kurungan,” tutup Erlangga. 

Editor : Siska

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

4 jam ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

5 jam ago

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

12 jam ago

Optimasi Hilirisasi Bauksit Nasional, Ciptakan Nilai Tambah Hingga US$3,8 triliun

JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…

14 jam ago

Topremit Kembali Raih Award “Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025” dari BI

Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…

1 hari ago

Ruas Batang–Semarang Dorong Pengembangan Kawasan Industri di Jawa Tengah

Semarang (14/01) – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan bahwa Jalan Tol Batang–Semarang merupakan salah…

2 hari ago

This website uses cookies.