Categories: BATAMHeadlines

Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan Puluhan Satwa

BATAM – Jajaran Ditpolairud Polda Kepri berhasil mengungkap kasus tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya di perairan sungai Lelai Botania Batam, pada Senin (19/11/2018).

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Drs. S. Erlangga didampingi Direktur Kepolisian Perairan dan Udara Polda Kepri, Kombes Pol. Benyamin Sapta T. SIK., M.Si., serta perwakilan kantor Karantina dan kantor KSDA, menyampaikan kejadian berawal pada Jumat (16/11/2018) sekitar pukul 18.00 WIB, jajaran Ditpolairud Polda Kepri berhasil mengamankan 1 buah mobil pickup dan 1 unit speed boat di perairan sungai Lelai Botania Batam serta dua orang tersangka dengan inisial T bin G selaku nahkoda speedboat dan inisial S bin I sebagai ABK.

“Saat diperiksa memuat 11 ekor burung yang termasuk di dalam hewan yang dilindungi, jenisnya jenis kakak tua berwarna putih sebanyak 7 ekor, jenis nuri bayan betina bulu merah sebanyak 2 ekor, jenis nuri bayan jantan bulu hijau sebanyak 2 ekor dan kura-kura sebanyak 51 ekor,” ungkap Erlangga. 

Dari hasil pengungkapan tersebut, Polda Kepri berkoordinasi dengan KSDA Riau Seksi Konservasi wilayah Batam untuk melakukan identifikasi.

“Dari hasil identifikasi bahwa 3 ekor burung kakak tua putih status konservasi yang dilindungi, 2 ekor burung kakatua Maluku status konservasi yang dilindungi, 2 ekor burung kakak tua jambul kuning kecil status konservasi dilindungi, 4 ekor burung nuri bayan status konservasi yang dilindungi, sedangkan untuk kura-kura sebanyak 51 ekor status konservasi yang tidak dilindungi,” ungkapnya. 

Ia juga menambahkan, barang bukti sudah diamankan Ditpolairud Polda Kepri berkoordinasi dengan KSDA, terkait dengan tindak pidana tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

“Kedua tersangka dikenakan pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a, huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, jo pasal 55 ayat (1) ke–1 KUHP, dengan ancaman penjara 5 tahun kurungan,” tutup Erlangga. 

Editor : Siska

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Lintasarta Hadirkan AI Merdeka untuk Bangun Masa Depan Digital Indonesia melalui Akselerasi Adopsi Teknologi AI

Jakarta, 23 November 2024 – Lintasarta secara resmi meluncurkan inisiatif AI Merdeka. Gerakan ini memperkuat…

11 menit ago

Riset Terbaru: Bisnis B2B di Indonesia Belum Optimalkan Social Media

Banyak praktisi marketing yang bimbang mengenai strategi yang tepat untuk jenis bisnis B2B (business-to-business) di…

11 menit ago

INKOP TKBM Kembali Bekerja Sama dengan Port Academy untuk Penyelenggaraan Diklat KRK TKBM di Jakarta

Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…

6 jam ago

Collector Club: Event Pertama yang Hadirkan TCG One Piece Bahasa Inggris dan Budaya Pop di Indonesia!

Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…

7 jam ago

Layanan SIP Trunk Terbaik untuk Bisnis: Solusi Hemat Biaya Untuk Tingkatkan Komunikasi!

Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…

9 jam ago

Harga Minyak WTI Naik Tipis, Didukung Ketegangan Geopolitik dan Permintaan Tiongkok

Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…

9 jam ago

This website uses cookies.