Dhani menjelaskan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kemenkumham maupun dengan Polda dan Lapas setempat untuk memindahkan tersangka ke Polda Kepri untuk mendapatkan proses lebih lanjut terkait dengan tindak pidana yang dilakukan di Kepri.
“Tersangka kedua(FS), terkait dengan kasus ilegal akses yang dilakukan oleh tersangka,”ujarnya.
Ia menjelaskan, tersangka FS ditangkap oleh Polda Metro Jaya terkait dengan tindak pidana yang serupa(ilegal akses) yang dilakukan di wilayah DKI Jakarta, dan saat ini sudah mendapatkan vonis dari hakim selama 5 tahun penjara.
“Karena ada tindak pidana yang dilakukan disini(Kepri), sehingga kami melakukan proses lebih lanjut terkait tindak pidana yang dilakukan di Kepri,”terangnya.
Ia juga mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kemenkumham, Polda Metro Jaya dan pihak Lapas setempat untuk bisa memindahkan tersangka ditahan di Lapas batam untuk menjalani proses lebih lanjut terkait tindak pidana yang dilakukan.
“Kami jemput dan aman, sampai saat ini sudah kami dorong untuk ke Lapas Batam untuk proses lebih lanjut,”pungkasnya./EDW