BATAM – Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri menjemput dua tersangka kasus penipuan online dan ilegal akses. Tersangka berinisial RW dijemput dari Lapas Kelas 2 Siborong-borong Sumatera Utara, sedangkan tersangka FS dijemput dari Rutan Kelas I Cipinang Jakarta.
Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Teguh Widodo melalui Kasubdit V Siber AKBP Dhani Catra Nugraha mengatakan, kedua tersangka dijemput atas adanya laporan dari masyarakat terkait kasus penipuan online dan ilegal akses di wilayah Kepulauan Riau.
“Terkait dengan laporan yang kami terima dari masyarakat mengenai kasus penipuan online dan ilegal akses yang merupakan tindak pidana cyber,” ujarnya, Rabu(24/11/2021).
Dhani mengatakan, kedua tersangka juga melakukan tindak pidana lainnya, baik di wilayah Sumatera Utara maupun di wilayah Jakarta.
“Salah satu tersangka(RW) adalah salah seorang pelaku yang kami tangani merupakan pelaku penipuan online, dimana yang bersangkutan sudah kami proses sebelumnya. Hanya saja karena melakukan tindak pidana lainnya di wilayah Sumatera Utara. RW ditangkap Polres Deli Serdang terkait tindak pidana narkotika dan saat ini sudah divonis selama 7 tahun penjara,”jelasnya.
Page: 1 2
PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan dan kemudahan bagi para pelanggan,…
Jakarta, Kompas – Di tengah meningkatnya minat generasi muda untuk berkarier di dunia digital, masih…
Yogyakarta — KA Bandara area Yogyakarta mencatat ketepatan waktu keberangkatan (on-time performance/OTP) yang sangat tinggi…
Harga Bitcoin tercatat stabil pada level $84.447 pada Senin pagi (14/4), di tengah sentimen pasar…
Dalam era globalisasi dan perkembangan industri fashion yang semakin dinamis, kebutuhan akan desainer yang tidak…
Bubur Ayam Jakarta 46 di Surabaya jadi favorit keluarga karena menyajikan rasa autentik, topping lengkap,…
This website uses cookies.