BATAM – Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri menjemput dua tersangka kasus penipuan online dan ilegal akses. Tersangka berinisial RW dijemput dari Lapas Kelas 2 Siborong-borong Sumatera Utara, sedangkan tersangka FS dijemput dari Rutan Kelas I Cipinang Jakarta.
Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Teguh Widodo melalui Kasubdit V Siber AKBP Dhani Catra Nugraha mengatakan, kedua tersangka dijemput atas adanya laporan dari masyarakat terkait kasus penipuan online dan ilegal akses di wilayah Kepulauan Riau.
“Terkait dengan laporan yang kami terima dari masyarakat mengenai kasus penipuan online dan ilegal akses yang merupakan tindak pidana cyber,” ujarnya, Rabu(24/11/2021).
Dhani mengatakan, kedua tersangka juga melakukan tindak pidana lainnya, baik di wilayah Sumatera Utara maupun di wilayah Jakarta.
“Salah satu tersangka(RW) adalah salah seorang pelaku yang kami tangani merupakan pelaku penipuan online, dimana yang bersangkutan sudah kami proses sebelumnya. Hanya saja karena melakukan tindak pidana lainnya di wilayah Sumatera Utara. RW ditangkap Polres Deli Serdang terkait tindak pidana narkotika dan saat ini sudah divonis selama 7 tahun penjara,”jelasnya.
Page: 1 2
Dunia kripto dan blockchain terus berkembang pesat, namun masih banyak masyarakat Indonesia yang merasa tertinggal…
Jakarta, 14 Juni 2025 – PT Uni-Charm Indonesia Tbk., (selanjutnya disebut “Unicharm”) melalui lini bisnisnya…
Yayasan Pusaka PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyelenggarakan sesi berbagi inspiratif bertajuk “Check Your Communication…
Jakarta – Perkembangan tren mobilitas dan gaya hidup di kalangan muda yang terus berubah tentu…
Dunia kuliner terus berkembang dan kebutuhan akan sumber daya manusia (SDM) yang terampil di bidang…
KAI Properti, anak usaha dari PT Kereta Api Indonesia (Persero), kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun…
This website uses cookies.