BATAM – Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri menjemput dua tersangka kasus penipuan online dan ilegal akses. Tersangka berinisial RW dijemput dari Lapas Kelas 2 Siborong-borong Sumatera Utara, sedangkan tersangka FS dijemput dari Rutan Kelas I Cipinang Jakarta.
Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Teguh Widodo melalui Kasubdit V Siber AKBP Dhani Catra Nugraha mengatakan, kedua tersangka dijemput atas adanya laporan dari masyarakat terkait kasus penipuan online dan ilegal akses di wilayah Kepulauan Riau.
“Terkait dengan laporan yang kami terima dari masyarakat mengenai kasus penipuan online dan ilegal akses yang merupakan tindak pidana cyber,” ujarnya, Rabu(24/11/2021).
Dhani mengatakan, kedua tersangka juga melakukan tindak pidana lainnya, baik di wilayah Sumatera Utara maupun di wilayah Jakarta.
“Salah satu tersangka(RW) adalah salah seorang pelaku yang kami tangani merupakan pelaku penipuan online, dimana yang bersangkutan sudah kami proses sebelumnya. Hanya saja karena melakukan tindak pidana lainnya di wilayah Sumatera Utara. RW ditangkap Polres Deli Serdang terkait tindak pidana narkotika dan saat ini sudah divonis selama 7 tahun penjara,”jelasnya.
Page: 1 2
Harga emas dunia pada perdagangan hari Senin (13/04) diperkirakan masih memiliki ruang untuk melanjutkan penguatan,…
Dalam upaya memperkuat kesiapsiagaan terhadap potensi bencana dan gangguan operasional, Bank Rakyat Indonesia (BRI) melalui…
Dalam rangka meningkatkan keimanan dan memperkuat nilai-nilai spiritual di lingkungan kerja, Bank Rakyat Indonesia (BRI)…
PT Pelindo Sinergi Lokaseva (SPSL) menerima kunjungan dari PT Integrasi Aviation Solusi atau InJourney Aviation…
Dalam Market Outlook terbaru yang dirilis oleh platform aset kripto FLOQ, dinamika geopolitik serta perubahan kondisi…
PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I), subholding dari Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), memancang…
This website uses cookies.