BATAM – Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri menjemput dua tersangka kasus penipuan online dan ilegal akses. Tersangka berinisial RW dijemput dari Lapas Kelas 2 Siborong-borong Sumatera Utara, sedangkan tersangka FS dijemput dari Rutan Kelas I Cipinang Jakarta.
Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Teguh Widodo melalui Kasubdit V Siber AKBP Dhani Catra Nugraha mengatakan, kedua tersangka dijemput atas adanya laporan dari masyarakat terkait kasus penipuan online dan ilegal akses di wilayah Kepulauan Riau.
“Terkait dengan laporan yang kami terima dari masyarakat mengenai kasus penipuan online dan ilegal akses yang merupakan tindak pidana cyber,” ujarnya, Rabu(24/11/2021).
Dhani mengatakan, kedua tersangka juga melakukan tindak pidana lainnya, baik di wilayah Sumatera Utara maupun di wilayah Jakarta.
“Salah satu tersangka(RW) adalah salah seorang pelaku yang kami tangani merupakan pelaku penipuan online, dimana yang bersangkutan sudah kami proses sebelumnya. Hanya saja karena melakukan tindak pidana lainnya di wilayah Sumatera Utara. RW ditangkap Polres Deli Serdang terkait tindak pidana narkotika dan saat ini sudah divonis selama 7 tahun penjara,”jelasnya.
Page: 1 2
Jakarta, 15 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mencatatkan laba sebesar Rp91…
Di tengah percepatan transformasi digital, kolaborasi antara manusia dan kecerdasan buatan (AI) menjadi kunci dalam…
Metodify merupakan platform AI akademik yang dirancang untuk membantu mahasiswa dan peneliti dalam menyusun artikel…
Jakarta, 1 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) memperkuat aspek tata kelola…
Perusahaan di Indonesia mulai mengevaluasi kembali strategi infrastruktur IT, virtualisasi server, dan keamanan siber seiring…
BATAM - Pakar Hukum Kehutanan, Bambang Wiyono S.H.,M.H dihadirkan Penasehat Hukum terdakwa Bowie Yoenathan untuk…
This website uses cookies.