BATAM – Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri menjemput dua tersangka kasus penipuan online dan ilegal akses. Tersangka berinisial RW dijemput dari Lapas Kelas 2 Siborong-borong Sumatera Utara, sedangkan tersangka FS dijemput dari Rutan Kelas I Cipinang Jakarta.
Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Teguh Widodo melalui Kasubdit V Siber AKBP Dhani Catra Nugraha mengatakan, kedua tersangka dijemput atas adanya laporan dari masyarakat terkait kasus penipuan online dan ilegal akses di wilayah Kepulauan Riau.
“Terkait dengan laporan yang kami terima dari masyarakat mengenai kasus penipuan online dan ilegal akses yang merupakan tindak pidana cyber,” ujarnya, Rabu(24/11/2021).
Dhani mengatakan, kedua tersangka juga melakukan tindak pidana lainnya, baik di wilayah Sumatera Utara maupun di wilayah Jakarta.
“Salah satu tersangka(RW) adalah salah seorang pelaku yang kami tangani merupakan pelaku penipuan online, dimana yang bersangkutan sudah kami proses sebelumnya. Hanya saja karena melakukan tindak pidana lainnya di wilayah Sumatera Utara. RW ditangkap Polres Deli Serdang terkait tindak pidana narkotika dan saat ini sudah divonis selama 7 tahun penjara,”jelasnya.
Page: 1 2
BATAM - NCB Interpol Indonesia mengungkapkan bahwa penangkapan 210 Warga Negara Asing(WNA) yang diduga terlibat…
BATAM – Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam…
Di tengah dominasi film horor dewasa yang penuh teror gelap, sebuah oase kreatif muncul dari…
Kebijakan pemerintah Brasil yang menetapkan bea anti-dumping hingga US$670 per ton terhadap sejumlah produk baja…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan…
Jakarta (07/05), Dalam agenda tahunan ke-14 Jakarta Marketing Week 2026 (JAKMW-26), PT Jasa Marga (Persero)…
This website uses cookies.