BATAM – Pembatasan sosial dalam skala besar mulai dilakukan secara masif oleh kepolisian. Masyarakat dilarang berkumpul dalam jumlah banyak. Ini merupakan bagian dari respon kedaruratan yang bertujuan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 alias Corona.
Bila larangan berkumpul masih tidak diindahkan ada sanksi pidana yang menanti. Dasarnya, ialah imbauan pemerintah terkait physical distancing, lalu bersambut dengan keluarnya maklumat Kapolri, Jenderal Idham Aziz.
Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhart mengatakan, pihaknya sudah menindaklanjuti imbauan pemerintah, sejak Kamis (19/03/2020) lalu. Polda Kepri melakukan konsep operasi khusus yaitu, sandi operasi aman Nusa Dua Seligi.
“Operasi ini dalam penanganan peyyebaran Covid-19 di Kepri. Kegiatan yang pertama dilakukan adalah monitoring perkembangan situasi. Kedua pencegahan, ada patroli, penyemprotan disenfektan, kemudian pemberian imbauan,” kata Kombes Pol Harry Goldenhart saat ditemui di Pulau Galang, Rabu (25/03/2020) siang.
Selain itu dikerahkan juga Satuan Tugas (Satgas) Kesehatan yang terus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kepulauan Riau, juga Satgas penegakan hukum, tujuannya untuk mengamankan kebijakan/anjuran pemerintah serta maklumat.
“Masyarakat diimbau di rumah saja, ikuti anjuran phsyical distancing. Apabila masih kita temukan melanggar, akan kita ambil tindakan hukum,” katanya.
Bagi para pelanggar akan dikenakan tiga pasal sekaligus yaitu, Pasal 212, 216, dan 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman kurungan penjara bervariatif mulai dari enam bulan sampai satu tahun.
“Saya harap masyarakat mengikuti anjuran ini,” pungkasnya.
Sebagai informasi, maklumat Kapolri berisi tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona (Covid-19). Maklumat itu dikeluarkan pada 19 Maret 2020 dengan Nomor Mak/2/III/2020.
Salah satu isinya ialah meminta masyarakat untuk tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik di tempat umum ataupun lingkungan sendiri.
Kegiatan yang dimaksud seperti pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar dan sejenis. Selain itu, konser musik dan acara hiburan yang menyebabkan berkumpul juga dilarang.
Termasuk juga kegiatan olahraga, kesenian maupun jasa hiburan. Unjukrasa, pawai dan karnaval serta kegiatan lain yang sejenis juga tidak diperbolehkan.
(Elang)
Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…
Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
This website uses cookies.