Categories: BATAM

Polda Kepri Minta Warga Taati Physical Distancing, Melanggar Bisa Dijerat Pidana

BATAM – Pembatasan sosial dalam skala besar mulai dilakukan secara masif oleh kepolisian. Masyarakat dilarang berkumpul dalam jumlah banyak. Ini merupakan bagian dari respon kedaruratan yang bertujuan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 alias Corona.

Bila larangan berkumpul masih tidak diindahkan ada sanksi pidana yang menanti. Dasarnya, ialah imbauan pemerintah terkait physical distancing, lalu bersambut dengan keluarnya maklumat Kapolri, Jenderal Idham Aziz.

Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhart mengatakan, pihaknya sudah menindaklanjuti imbauan pemerintah, sejak Kamis (19/03/2020) lalu. Polda Kepri melakukan konsep operasi khusus yaitu, sandi operasi aman Nusa Dua Seligi.

“Operasi ini dalam penanganan peyyebaran Covid-19 di Kepri. Kegiatan yang pertama dilakukan adalah monitoring perkembangan situasi. Kedua pencegahan, ada patroli, penyemprotan disenfektan, kemudian pemberian imbauan,” kata Kombes Pol Harry Goldenhart saat ditemui di Pulau Galang, Rabu (25/03/2020) siang.

Selain itu dikerahkan juga Satuan Tugas (Satgas) Kesehatan yang terus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kepulauan Riau, juga Satgas penegakan hukum, tujuannya untuk mengamankan kebijakan/anjuran pemerintah serta maklumat.

“Masyarakat diimbau di rumah saja, ikuti anjuran phsyical distancing. Apabila masih kita temukan melanggar, akan kita ambil tindakan hukum,” katanya.

Bagi para pelanggar akan dikenakan tiga pasal sekaligus yaitu, Pasal 212, 216, dan 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman kurungan penjara bervariatif mulai dari enam bulan sampai satu tahun.

“Saya harap masyarakat mengikuti anjuran ini,” pungkasnya.

Sebagai informasi, maklumat Kapolri berisi tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona (Covid-19). Maklumat itu dikeluarkan pada 19 Maret 2020 dengan Nomor Mak/2/III/2020.

Salah satu isinya ialah meminta masyarakat untuk tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik di tempat umum ataupun lingkungan sendiri.

Kegiatan yang dimaksud seperti pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar dan sejenis. Selain itu, konser musik dan acara hiburan yang menyebabkan berkumpul juga dilarang.

Termasuk juga kegiatan olahraga, kesenian maupun jasa hiburan. Unjukrasa, pawai dan karnaval serta kegiatan lain yang sejenis juga tidak diperbolehkan.

(Elang)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

DJI Luncurkan Zenmuse L3, Sistem Survei Drone LiDAR Jarak Jauh Pertama dari DJI

DJI, pemimpin global dalam teknologi drone dan dan pencitraan udara, resmi meluncurkan DJI Zenmuse L3,…

3 menit ago

JackOne Band BRI Region 6/Jakarta 1 Raih Juara 3 dalam Band Competition Jakarta Economic Forum 2025

Prestasi membanggakan kembali diraih oleh insan BRIlian. JackOne Band, grup musik yang beranggotakan pekerja dari…

3 jam ago

Touzen Alias Ajun Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Mini Lab Narkoba

BATAM - Touzen alias Ajun dituntut 18 Tahun penjara dan denda Rp3 Miliar pada kasus…

3 jam ago

BRI Branch Office Gunung Sahari Jakarta Jalin Kerja Sama Strategis dengan PT HIT International

Sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat hubungan kemitraan dengan dunia usaha dan memperluas layanan keuangan bagi…

6 jam ago

KIK EBA Syariah BRI-MI JLB1 Jadi Tonggak Baru Investasi Syariah di Pasar Modal

JAKARTA - Perdana di Indonesia, produk Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Syariah (KIK EBA…

7 jam ago

BRI Region 6/Jakarta 1 Dukung Program Pemerintah Melalui Partisipasi dalam ASN Expo 2025

Jakarta, 13–14 November 2025 – BRI Region 6/Jakarta 1 turut berpartisipasi dalam gelaran ASN Expo…

9 jam ago

This website uses cookies.