Categories: BATAM

Polda Kepri Minta Warga Taati Physical Distancing, Melanggar Bisa Dijerat Pidana

BATAM – Pembatasan sosial dalam skala besar mulai dilakukan secara masif oleh kepolisian. Masyarakat dilarang berkumpul dalam jumlah banyak. Ini merupakan bagian dari respon kedaruratan yang bertujuan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 alias Corona.

Bila larangan berkumpul masih tidak diindahkan ada sanksi pidana yang menanti. Dasarnya, ialah imbauan pemerintah terkait physical distancing, lalu bersambut dengan keluarnya maklumat Kapolri, Jenderal Idham Aziz.

Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhart mengatakan, pihaknya sudah menindaklanjuti imbauan pemerintah, sejak Kamis (19/03/2020) lalu. Polda Kepri melakukan konsep operasi khusus yaitu, sandi operasi aman Nusa Dua Seligi.

“Operasi ini dalam penanganan peyyebaran Covid-19 di Kepri. Kegiatan yang pertama dilakukan adalah monitoring perkembangan situasi. Kedua pencegahan, ada patroli, penyemprotan disenfektan, kemudian pemberian imbauan,” kata Kombes Pol Harry Goldenhart saat ditemui di Pulau Galang, Rabu (25/03/2020) siang.

Selain itu dikerahkan juga Satuan Tugas (Satgas) Kesehatan yang terus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kepulauan Riau, juga Satgas penegakan hukum, tujuannya untuk mengamankan kebijakan/anjuran pemerintah serta maklumat.

“Masyarakat diimbau di rumah saja, ikuti anjuran phsyical distancing. Apabila masih kita temukan melanggar, akan kita ambil tindakan hukum,” katanya.

Bagi para pelanggar akan dikenakan tiga pasal sekaligus yaitu, Pasal 212, 216, dan 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman kurungan penjara bervariatif mulai dari enam bulan sampai satu tahun.

“Saya harap masyarakat mengikuti anjuran ini,” pungkasnya.

Sebagai informasi, maklumat Kapolri berisi tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona (Covid-19). Maklumat itu dikeluarkan pada 19 Maret 2020 dengan Nomor Mak/2/III/2020.

Salah satu isinya ialah meminta masyarakat untuk tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik di tempat umum ataupun lingkungan sendiri.

Kegiatan yang dimaksud seperti pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar dan sejenis. Selain itu, konser musik dan acara hiburan yang menyebabkan berkumpul juga dilarang.

Termasuk juga kegiatan olahraga, kesenian maupun jasa hiburan. Unjukrasa, pawai dan karnaval serta kegiatan lain yang sejenis juga tidak diperbolehkan.

(Elang)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

4 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

5 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

6 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

12 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

12 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

13 jam ago

This website uses cookies.