BATAM-Polda Kepri kembali memusnahkan barang bukti narkotika jenis Sabu dari tersangka inisial AK alias F bin S seberat 293 gram, Jumat (15/2/2019).
Tersangka diamankan petugas di ruang tunggu lantai 2 Bandara Internasional Hang Nadim, Batam pada Rabu (23/2/2019) lalu.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga menjelaskan sebelumnya Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang akan membawa narkotika jenis sabu keluar Batam melalui bandara internasional Hang Nadim Batam.
“Kemudian hari Rabu tanggal 23 Januari 2019 sekira pukul 07.00 WIB anggota Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan pemantauan di Bandara Hang Nadim dan tim berhasil mengamankan seorang laki-laki yang sedang berada di ruang tunggu,” jelas Erlangga.
Selanjutnya kata dia, setelah dilakukan interogasi terhadap laki-laki tersebut diketahui bahwa di dalam anusnya terdapat narkotika jenis sabu yang dikemas di dalam 4 buah bungkusan berbentuk kapsul.
“Kemudian laki-laki tersebut dibawa ke RS Awal Bross untuk dilakukan Rontgen, dan hasilnya diketahui terdapat 4 buah bungkusan di dalam anus laki-laki tersebut. Dan diketahui bahwa bungkusan tersebut berisikan serbuk kristal bening diduga sabu,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang di musnahkan adalah empat buah kapsul berisikan sabu yang dibungkus dengan plastik bening seberat 293 gram.
Tersangka dijerst Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana mati,pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Editor : Siska