BATAM – Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 986 gram di lantai 3 Ditresnarkoba Polda Kepri, Kamis(8/8/2019) pagi. Barang bukti yang dimusnahkan tersebut diperoleh dari pengungkapan kasus narkotika dari satu orang tersangka berinisial MS.
Demikian disampaikan Dirnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol K. Yani Sudarto kepada swarakepri.com, Kamis(8/8/2019).
Kombes Yani menjelaskan kronologis pengungkapan kasus tersangka MS berawal pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2019 personil Subdit II mendapat informasi dan langsung melakukan survailance yg dicurigai dengan cara mengikuti pergerakan target dan sampai ke wilayah Batam Centre tepatnya di wisata ocarina.
“Personil ikut masuk ke area costarina tersebut serta menginformasikan kalau target akan keluar dari area tersebut dan langsung dilakukan penindakan dipintu keluar costarina bersama security yang bertugas pada saat itu dengan cara menyetop kendaraan tersangka,” jelas Yani.
Dikatakan Yani, karena curiga tersangka langsung menjatuhkan sesuatu, personil Subdit II melakukan pemeriksaan dan penggeledahan dan ditemukan 1 bungkus teh china merk guanyiwang berisi shabu 1 kg.
“Dari hasil peneriksaan dan interogasi, tersangka disuruh atau dikendalikan oleh inisial NC yang saat ini masih dilakukan pencarian,” jelasnya.
Kombes Yani juga menambahkan, dari sebanyak 1020 Gram barang bukti sabu yang disita dari tersangka, sebanyak 32 gram dikirim ke Labfor Polri cabang Medan, sebanyak 35,05 gram disisihkan untuk pembuktian di persidangan dan sebanyak 986 gram sabu
dimusnahkan.
Penulis : Shafix
Editor : Rudiarjo Pangaribuan