BATAM – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau(Polda Kepri) melakukan pemusnahan barang bukti narkoba hasil tangkapan dua bulan terakhir senilai Rp 12 milyar, Kamis(24/3/2016) siang.
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan adalah sabu seberat 8021 gram, ganja 8672 gram, ekstasi 3756 butir dan 9325 butir Happy Five. Sedangkan tersangka berjumlah 13 orang, tiga diantaranya wanita.
Kapolda Kepri, Brigjen Pol Sam Budigusdian menyatakan, barang bukti narkotika yang dimusnahkan itu merupakan hasil tangkapan kerjasama BC Batam, BC Tanjung Pinang dan kepolisian Kepri.
“Seluruh barang tangkapan ini merupakan peran serta warga, BC Batam bersama kepolisian sebagai bukti perang terhadap narkoba,” ujar Budigusdian.
Dia mengatakan penyalahguna narkotika saat ini sudah semakin kompleks. Lebih kurang 5 juta penduduk Indonesia menjadi pengguna, sehingga merongrong pundi-pundi kehidupan generasi muda.
“Seluruh barang bukti yang berhasil disita saat ini seluruhnya berasal dari Malaysia,” jelasnya.
Menurutnya dalam operasi Bersinar yang digelar Polda Kepri, tidak akan pandang bulu terhadap pengguna maupun pengedar. Dan jika ditemukan sebagai pengedar pasti dikenakan sanksi pidana.
“Saya kecewa masih ada personil Polda, Polres maupun Polsek yang diketahui sebagai pengguna narkoba saat dilakukan tes urine. Mereka tetap diproses,” tegasnya.
Pantauan dilapangan, pemusnahan sabu dilakukan dengan melarutkan kedalam air mendidih sedangkan ganja dan ekstasi dibakar dalam drum mengunakan bara api.
(red/jef)