Terkait Dugaan Pelanggaran Hak Cipta oleh 3 Perusahaan TV Kabel Batam
BATAM – swarakepri.com : Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri telah memanggil 10 orang saksi terkait dugaan pelanggaran penyiaran dan hak cipta yang dilakukan oleh tiga perusahaan TV Kabel di Batam.
AKBP Helmi Kwarta Rauf, Wakil Dirkrimsus Polda Kepri kepada awak media mengatakan dari 10 orang saksi yang diperiksa masih dari pihak terlapor dan terlapor. Dari terlapor sendiri yakni tiga perusahaan TV Kabal masing-masing Batam Kabel Vision yang berada di Nagoya, Hakoni yang di Taman Sari Tiban dan Pro Vision di Batam Centre penyidik sudah memanggil bagian administrasi dan manager operasional.
“Dari 10 orang saksi yang kita panggil merupakan bagian Administrasi, Manager Operasional dan beberapa orang lainnya yang mengetahui kegiatan perusahaan tersebut,” jelas Helmi.
Menurut Helmi pihaknya juga akan segera memanggil saksi dari pihak yang memiliki konten hak siar untuk memastikan apakah ketiga perusahaan tersebut benar-benar mengambil konten tanpa melapor atau memiliki izin resmi dari pemilik konten.
“Sekarang kita mengarah untuk mengambil keterangan kepada yang memiliki konten. Apakah mereka memiliki kerjasama atau tidak,”ujarnya.(red)
BATAM - Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam, H. Muhammad Rudi mengajak seluruh elemen…
Dogecoin (DOGE), koin meme paling populer, saat ini diperdagangkan di bawah $1. Namun, sejumlah analis…
SIP trunk adalah sebuah inovasi dan solusi bagi bisnis yang membutuhkan peneleponan dengan frekuensi yang…
Saat menstruasi, tidur malam yang nyenyak sering kali terganggu karena kekhawatiran akan bocor atau rasa…
Memecoin telah menjadi daya tarik tersendiri di dunia kripto, terutama bagi investor muda yang mencari…
MLV Teknologi, solution provider yang bergerak di bidang Audio-Visual dan IT, membuka lowongan untuk berbagai…
This website uses cookies.