Terkait Dugaan Pelanggaran Hak Cipta oleh 3 Perusahaan TV Kabel Batam
BATAM – swarakepri.com : Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri telah memanggil 10 orang saksi terkait dugaan pelanggaran penyiaran dan hak cipta yang dilakukan oleh tiga perusahaan TV Kabel di Batam.
AKBP Helmi Kwarta Rauf, Wakil Dirkrimsus Polda Kepri kepada awak media mengatakan dari 10 orang saksi yang diperiksa masih dari pihak terlapor dan terlapor. Dari terlapor sendiri yakni tiga perusahaan TV Kabal masing-masing Batam Kabel Vision yang berada di Nagoya, Hakoni yang di Taman Sari Tiban dan Pro Vision di Batam Centre penyidik sudah memanggil bagian administrasi dan manager operasional.
“Dari 10 orang saksi yang kita panggil merupakan bagian Administrasi, Manager Operasional dan beberapa orang lainnya yang mengetahui kegiatan perusahaan tersebut,” jelas Helmi.
Menurut Helmi pihaknya juga akan segera memanggil saksi dari pihak yang memiliki konten hak siar untuk memastikan apakah ketiga perusahaan tersebut benar-benar mengambil konten tanpa melapor atau memiliki izin resmi dari pemilik konten.
“Sekarang kita mengarah untuk mengambil keterangan kepada yang memiliki konten. Apakah mereka memiliki kerjasama atau tidak,”ujarnya.(red)
BINUS @Bandung dengan bangga mengukuhkan Prof. Nugroho Juli Setiadi, S.E., M.M., Ph.D. sebagai Guru Besar…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyambut baik tonggak sejarah baru dalam pengoperasian kereta cepat Whoosh,…
Di tengah menurunnya pendanaan startup secara signifikan di Indonesia, Eratani berhasil mengumpulkan pendanaan Seri A senilai 6,2…
Edwin didiagnosis demensia saat masih muda. Kondisi itu membuatnya kesulitan berpikir jernih dan berkonsentrasi. Bukan…
LINGGA – Suasana pagi di Pantai Jang, Dabo Singkep, tampak lebih hangat dari biasanya. Bukan…
Sebagai upaya nyata dalam mendorong terciptanya industri yang lebih bertanggung jawab terhadap lingkungan, Energy Academy…
This website uses cookies.