BATAM – Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau mulai mengusut dugaan korupsi pada kegiatan reklamasi yang dilakukan beberapa perusahaan di Batam.
“Kapolda sudah instruksikan jajarannya untuk menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi reklamasi di Batam,” ujar Kabid Humas Polda Kepri AKBP Hartono, Senin(30/5/2016) malam.
Menurutnya beberapa waktu lalu, Kapolda Kepri sudah sangat jelas menyampaikan terhadap jajarannya agar melakukan penyelidikan dugaan korupsi reklamasi.
“Jika ada unsur pidana korupsi, akan dilakukan penyidikan oleh Ditkrimsus,” jelasnya.
Hartono mengatakan saat ini Polda Kepri sedang menangani kasus dugaan perusakan lingkungan oleh beberapa perusahaan.
“Saat ini ada kasus pengrusakan lingkungan yang sedang dilakukan pengembangan,” ucapnya.
Ditambahkan bahwa kasus korupsi dan narkoba menjadi prioritas Polda Kepri sesuai dengan program kerja Presiden Joko Widodo.
“Saat ini sudah ada dua kasus korupsi yang ditangani Polda kepri,” pungkasnya.
Berita sebelumnya, oknum pejabat Badan Pengusahaan(BP) Batam diduga melakukan korupsi terkait penerbitan izin Pengalokasian Lahan (PL) untuk kegiatan reklamasi. Oknum pejabat ini diduga kongkalikong dengan oknum pengusaha sehingga terjadi tumpang tindih izin.
Hal ini dikatakan Ketua Pelaksana Lapangan Lembaga Pengawasan Pelayanan Publik Batam(LP3B), Tain Komari, Minggu(29/5/2016) sore.
“Kuat dugaan oknum pejabat BP Batam yang berwenang melakukan korupsi lahan dan cenderung meminta upeti terhadap pengusaha,”ujar Tain.
(red/tim)