Gugatan di Pengadilan
Keriuhan terakhir dipicu oleh postingan sejumlah pemengaruh di media sosial, terkait keaslian ijazah Jokowi dari UGM. Selain itu, ada pula gugatan hukum dari Bambang Tri Mulyono, penulis buku berjudul ‘Jokowi Undercover’. Bambang adalah pemain lama dalam polemik serupa.
Pada 2016, Bambang ditangkap polisi dan divonis penjara tiga tahun oleh pengadilan karena isi buku yang dianggap tidak sesuai kenyataan. Bebas pada 2019, Bambang meneruskan upaya menyudutkan Jokowi, dengan menggandeng pengacara Ahmad Khozinudin.
Pada Selasa (11/10) petang di Jakarta, Ahmad menyampaikan pernyataan.
“Saya juga ingin tegaskan kepada seluruh aparat penegak hukum, bahwa kedudukan hukum klien kami dan seluruh rakyat Indonesia, yang saat ini sedang memperdebatkan persoalan ijazah dari saudara Joko Widodo, adalah perdebatan yang bernilai intelektual dan tidak boleh dikriminalisasi,” kata dia.
Ahmad menolak penerapan pasal terkait hoaks, menyebar kebencian, permusuhan dan SARA, serta pasal pencemaran nama baik, ataupun pasal lain yang tidak relevan.
“Karena ini terkait materi gugatan, yang sudah disampaikan oleh klien kami lewat pengadilan,” tambahnya.
Gugatan ini bahkan mempersoalkan ijazah Jokowi sejak bangku sekolah dasar. PN Jakarta Pusat sendiri, menurut jadwal akan menyelenggarakan sidang perdana kasus ini pada 18 Oktober 2022.
Indonesia Blockchain Week (IBW) 2024 sukses diselenggarakan pada 19 November 2024 di The Ritz-Carlton Pacific…
Jakarta, 20 November 2024 - BINUS UNIVERSITY, sebagai Perguruan Tinggi Indonesia berkelas dunia mengucapkan terima…
BATAM - Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam, H. Muhammad Rudi mengajak seluruh elemen…
Dogecoin (DOGE), koin meme paling populer, saat ini diperdagangkan di bawah $1. Namun, sejumlah analis…
SIP trunk adalah sebuah inovasi dan solusi bagi bisnis yang membutuhkan peneleponan dengan frekuensi yang…
Saat menstruasi, tidur malam yang nyenyak sering kali terganggu karena kekhawatiran akan bocor atau rasa…
This website uses cookies.
View Comments