BATAM – Polemik kasus jual-beli ruko yang berada di Mitra Raya 2 Business Center Poin Batam Center yang terjadi antara PT MRS (Pengembang) dengan PT JPK (Pemilik Lahan) serta konsumen (Korban) kian memanas usai Dirut PT MRS, Djoni Ong (Tersangka) menduga ada upaya pemerasan yang dilakukan oleh pihak PT JPK terkait penyelesaian permasalahan sertifikat konsumen tersebut.
“Klien kami menduga ada upaya pemerasan yang dilakukan oleh pihak PT JPK untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Karena dari awal naik terus biaya yang dia patok,” ungkap Kuasa Hukum PT MRS, Andris kepada SwaraKepri, Senin 19 Juni 2023 melalui pesan WhatsApp.
Kata dia, pada saat gelar perkara khusus di Mabes Polri (5/6/2023) Pengacara PT JPK meminta biaya administrasi terhadap sertifikat konsumen tersebut sebesar Rp10 juta per sertifikat dari nilai awalnya sebesar Rp20 juta per sertifikat.
“Lalu sekarang berubah menjadi Rp30 juta per sertifikat. Notaris tidak tahu, karena ini harga ditentukan secara sepihak,” kata dia.
Ketika ditanya jika biaya administrasi tersebut ditentukan secara sepihak oleh PT JPK, apakah melanggar ketentuan dalam perjanjian akta Notaris, Andris menegaskan bahwa hal itu telah melanggar perjanjian dalam akta tersebut yang mana menyebutkan biayanya (Administrasi) ditanggung bersama.
“Bukan ditentukan secara sepihak. Setiap penyimpangan dan perbuatan yang merugikan salah satu pihak tentu ada konsekuensi hukumnya, masalahnya apakah akan dilakukan upaya hukum atau tidak kami masih merundingkan dulu sama klien. Sementara ini masih fokus melakukan upaya hukum untuk mendapatkan sertifikat dulu,” tegasnya.
Terkait pernyataan Kuasa Hukum PT MRS tersebut, Ketua Tim Kuasa HUkum PT JPK, Zevrijn Boy Kanu memberikan tanggapan mengenai ada dugaan upaya pemerasan yang dituding oleh pihak PT MRS.
“Pertama, kita pertanyakan Kuasa Hukum Djoni Ong, Andris yang masih dalam sikon disanksi oleh PERADI, bisa kita laporkan lagi ke dewan kehormatan PERADI nanti,” ujarnya melalui pesan singkat WhatsApp kepada SwaraKepri, Selasa 20 Juni 2023.
Kemudian yang kedua, biaya administrasi sebesar Rp30 juta per sertifikat sejak awal sudah disepakati. Hal ini sesuai dengan Perjanjian Kerjasama No. 29 tanggal 18 Mei 2016 pasal 5 poin (d). Jadi, ini bukan pemerasan. Kalau yang dulu didiskon makanya dibayar Rp20 juta per sertifikat pakai cek walaupun cek itu cek kosong sebesar Rp200 juta,” ungkapnya.
“Ketiga, kalau keberatan dan tidak mau bayar juga itu adalah hak pribadi yang nantinya kita gugat secara perdata. Keempat, bukti itikad baik dan serius dari klien kami, jadi tolong manfaatkan kesempatan ini supaya kasus ini bisa selesai,” tutupnya.
Untuk memperoleh informasi yang lebih berimbang, redaksi SwaraKepri juga telah mendatangi kantor Notaris PT MRS dan PT JPK yang berada di Jl. Raja Ali Haji. Komplek Inti Sakti Blok E/6 dengan nama Notaris Tuti Rachmawati Lalo.
Berdasarkan informasi dari salah satu staf yang bekerja di kantor tersebut, Tuti Rachmawati Lalo selaku Kepala Kantor sedang berada di luar kota dan saat itu belum bisa minta waktu untuk diwawancarai terkait polemik jual beli ruko di Mitra Raya 2 Business Center Poin Batam Center./Shafix
Pingback: Kuasa Hukum PT MRS Ragu PT JPK akan Lakukan Gugatan Perdata – SWARAKEPRI.COM