Soleman B Ponto kembali melanjutkan perihal baku mutu air laut yang berubah atau tidak akibat tumpahan minyak kapal MT Arman 114. Menurutnya, sampai sekarang atau menjelang vonis dari hakim belum ada pihak yang bisa membuktikan bahwa baku mutu air laut di tempat kapal ini melakukan pencemaran (Locus delicti) telah berubah.
Namun, terdakwa sudah terancam dengan pidana kurungan penjara selama 7 tahun dengan dengan Rp 5 miliar subsider 6 bulan kurungan berdasarkan tuntutan Penuntut Umum.
“Waktu saya jadi saksi ahli, baku mutu dari berapa sampai berapa saja Jaksa tidak tau, Standar baku mutu air laut yang di Indonesia itu diatur dalam Kepmen LH No. 51 tahun 2004. Pada pasal 2 mengatur wilayah laut yang baku mutu airnya sudah ditetapkan seperti baku mutu air laut perairan pelabuhan, wisata bahari, dan biota laut,” jelasnya.
Berdasarkan Undang-undang No. 43 tahun 2008 mengenai wilayah Negara, kata dia, ZEE itu berada di luar wilayah Negara. Maka dia juga mempertanyakan Negara mana yang bisa menentukan baku mutu air laut di wilayah ZEE? Jika ada yang menetapkan baku mutu air laut di ZEE itu berjumlah berapa? Dan setelah terkena tumpahan minyak berubah menjadi berapa?
“Jadi, bagaimana dia bilang baku mutu ini berubah? Menteri kita pun tidak bisa menentukan baku mutu air laut kalau berada di zona ZEE. Sekarang kalau dia dihukum baku mutu ini dari berapa menjadi berapa? Untuk menghitung baku mutu itu berubah, tentunya harus ngambil sample,” kata dia
Dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017 tentang Standar dan Sertifikasi Kompetensi di Bidang Lingkungan Hidup, Soleman B Ponto merincikan terdapat ketentuan yang mengatur bahwa petugas yang melakukan pengambilan sampel lingkungan harus memiliki sertifikasi kompetensi. Hal ini mencakup pengetahuan dan keterampilan dalam prosedur pengambilan sampel, penanganan, penyimpanan, dan pengiriman sampel sesuai dengan standar yang ditetapkan.
“Pasal 4 mengatakan, pengambilan sampel yang tidak dilakukan oleh petugas bersertifikat dapat dianggap tidak valid dan tidak dapat dijadikan sebagai bukti di pengadilan,” kata dia.
Sementara pada keterangan tuntutan Jaksa Penuntut Umum perihal perampasan barang bukti, salah satu yang disebutkan adalah sampel dari Komandan Kapal Nasional Pulau Marore-322, Badan Keamanan Laut RI dirampas untuk dimusnahkan.
“Disitu ditulis jelas bahwa sampel yang diambil itu dari Komandan Kapal Nasional Pulau Marore-322, Badan Keamanan Laut RI (dirampas untuk dimusnahkan). Saya sangat yakin Komandan Kapal KN Marore dan ABK nya tidak memiliki setifikat untuk pengambilan sampel,” ungkapnya.
Pingback: Laksda TNI(Purn) Soleman B Ponto: Indonesia Dibayangi Pengadilan Internasional atas Perkara Kapal MT Arman 114 – SWARAKEPRI.COM
Pingback: Kasus Kapal MT Arman 114, Soleman B Ponto Ingatkan Pemerintah Indonesia Tidak Ceroboh Ambil Sampel Air Laut – SWARAKEPRI.COM