Selain itu, Soleman B Ponto juga mengingatkan kepada Pengadilan Negeri Batam perihal Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 134/KMS/SJ/IX/2011 tentang sertifikasi hakim lingkungan hidup. Pada pasal 2 dijelaskan bahwa
Perkara lingkungan hidup harus diadili oleh hakim lingkungan hidup yang bersertifikat dan telah diangkat oleh Ketua Mahkamah Agung.
“Sekarang pertanyaannya begini, apakah majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pencemaran lingkungan hidup kapal MT Arman 114 ini mempunyai sertifikasi hakim lingkungan hidup? Saya sudah cek daftar hakim peradilan umum yang telah memperoleh sertifikat lingkungan oleh Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung per Januari 2020 tidak ada nama hakim Pengadilan Negeri Batam. Karena sudah tahun 2024 bisa saja sudah ada, wartawan bisa cari tahu hal ini,” kata dia.
Terpisah, Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam, Welly Irdianto ketika dikonfirmasi oleh Swarakepri.com perihal pertanyaan Soleman B Ponto tentang sertifikasi lingkungan hidup ini, ia mengatakan bahwa ketiga majelis hakim yang menangani perkara pencemaran lingkungan kapal MT Arman 114 sudah memiliki sertifikasi lingkungan.
“Setahu saya di Pengadilan Negeri Batam itu pak Sapri Tarigan (Ketua majelis), Douglas R.P. Napitupulu dan Setyaningsih (Hakim anggota) sudah memiliki sertifikasi hakim lingkungan hidup,” kata dia melalui pesan singkat WhatsApp, Minggu 16 Juni 2024.
Ketika ditanyakan lagi oleh Swarakepri.com apakah bisa diketahui publik atau pihak-pihak terkait sejak tahun berapa ketiga majelis hakim tersebut mendapatkan sertifikasi hakim lingkungan hidup dari Mahkamah Agung?
“Bisa di website resmi Pengadilan Negeri Batam, di situ ada biodata hakim dan pegawai di dalamnya,” terangnya./Shafix
Pingback: Laksda TNI(Purn) Soleman B Ponto: Indonesia Dibayangi Pengadilan Internasional atas Perkara Kapal MT Arman 114 – SWARAKEPRI.COM
Pingback: Kasus Kapal MT Arman 114, Soleman B Ponto Ingatkan Pemerintah Indonesia Tidak Ceroboh Ambil Sampel Air Laut – SWARAKEPRI.COM