Categories: BATAM

Polemik MT Arman 114, Eks Kabais Laksda TNI(Purn) Soleman Ponto Pertanyakan Baku Mutu Air Laut yang Tercemar di Natuna

 

BATAM – Eks Kepala Badan Intelijen Strategis (KABAIS) Laksda TNI (Purn) Adv Soleman B Ponto mempertanyakan perubahan baku mutu air laut di wilayah laut ZEE sekitar pulau Natuna pada tahun 2023 akibat dampak dari tumpahan minyak/spill oil yang menjerat terdakwa Nahkoda Kapal MT Arman 114 Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH).

Kasus ini sendiri saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Batam dan akan memasuki agenda pembacaan putusan dari majelis hakim pada Kamis 27 Juni 2024 nanti.

Terdakwa MMAMH dinyatakan bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum karena telah melakukan tindak pidana pencemaran lingkungan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 98 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

“Pasal 98 itu pasal bersyarat, dia bisa diterapkan apabila persyaratan telah terpenuhi. Syaratnya di situ dinyatakan kalau baku mutu air laut itu berubah, baru dia dihukum seperti tuntutan Jaksa itu. Tapi, kalau satu kapal (limbah) pun ditaruh di laut itu, kalau baku mutu tidak berubah, dia tidak salah,” kata Soleman B Ponto kepada wartawan usai menyaksikan persidangan di ruang Kusumah Atmadja Pengadilan Negeri Batam, Kamis 13 Juni 2024.

Sejak awal, kata dia, dalam kasus ini dirinya sudah pernah dilibatkan menjadi saksi ahli meringankan kapten kapal sekitar bulan Juli 2023 sebelum perkara ini diserahkan ke Kejaksaan.

“Yang ajukan itu Kuasa Hukum kapten kapal, Tekky Torreh. Dia saat itu mewakili owner kapal. Namun, pada saat persidangan saya tidak pernah dipanggil lagi menjadi ahli (A de Charge). Padahal di BAP saya sudah memberikan keterangan,” ujarnya.

Hal ini lah yang membuat Soleman B Ponto keheranan pada proses hukum perkara ini, terlebih lagi kasus MT Arman 114 ini menyajikan cukup banyak drama dan “Intrik” beberapa waktu belakangan mendekati setahun sejak kapal pertama kali ditangkap.

“Saya justru merasakan kasihan dengan terdakwanya saja. Apakah dia paham atau tidak apa yang sedang dia hadapi pada proses hukum di Indonesia. Jangan-jangan dia tidak paham apa yang sedang terjadi, makanya saya akhirnya memutuskan melihat langsung jalannya persidangan,” ungkapnya.

Page: 1 2 3

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Perkuat Komitmen Keberlanjutan, SUCOFINDO Dukung Aksi “Mageri Segoro” di Jawa Tengah

Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas…

27 menit ago

BRI Finance Catatkan Pertumbuhan Pembiayaan Mobil Bekas 169,34 Persen

Di tengah kebutuhan masyarakat akan kendaraan pribadi yang tetap tinggi, mobil bekas semakin menjadi pilihan…

24 jam ago

Lebih dari 1 juta Ton Barang Diangkut via Kereta Kontainer, Setara Mengurangi Pergerakan Hampir 60 Ribu Truk di Jalan Raya

Pada Mei 2026, KAI Logistik berhasil mencatatkan kinerja keseluruhan angkutan barang dengan volume sebesar 1.658.622…

1 hari ago

UU P2SK Resmi Disahkan, Nasib Industri Kripto RI Bakal Berubah?

Pengesahan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK dinilai menjadi momentum penting…

1 hari ago

Perjalanan Irham Mengembangkan Diri di BINUS @Bandung

Dalam proses pendidikan tinggi, pengalaman yang diperoleh mahasiswa tidak hanya terbatas pada pembelajaran akademik di…

1 hari ago

BINUS Dorong Pasar Bunga Rawa Belong Jadi Destinasi Florikultura

BINUS University terus memperkuat revitalisasi Pasar Bunga Rawa Belong sebagai pusat florikultura terbesar di Asia…

1 hari ago

This website uses cookies.