Categories: BATAM

Polemik MT Arman 114, Eks Kabais Laksda TNI(Purn) Soleman Ponto Pertanyakan Baku Mutu Air Laut yang Tercemar di Natuna

 

BATAM – Eks Kepala Badan Intelijen Strategis (KABAIS) Laksda TNI (Purn) Adv Soleman B Ponto mempertanyakan perubahan baku mutu air laut di wilayah laut ZEE sekitar pulau Natuna pada tahun 2023 akibat dampak dari tumpahan minyak/spill oil yang menjerat terdakwa Nahkoda Kapal MT Arman 114 Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH).

Kasus ini sendiri saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Batam dan akan memasuki agenda pembacaan putusan dari majelis hakim pada Kamis 27 Juni 2024 nanti.

Terdakwa MMAMH dinyatakan bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum karena telah melakukan tindak pidana pencemaran lingkungan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 98 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

“Pasal 98 itu pasal bersyarat, dia bisa diterapkan apabila persyaratan telah terpenuhi. Syaratnya di situ dinyatakan kalau baku mutu air laut itu berubah, baru dia dihukum seperti tuntutan Jaksa itu. Tapi, kalau satu kapal (limbah) pun ditaruh di laut itu, kalau baku mutu tidak berubah, dia tidak salah,” kata Soleman B Ponto kepada wartawan usai menyaksikan persidangan di ruang Kusumah Atmadja Pengadilan Negeri Batam, Kamis 13 Juni 2024.

Sejak awal, kata dia, dalam kasus ini dirinya sudah pernah dilibatkan menjadi saksi ahli meringankan kapten kapal sekitar bulan Juli 2023 sebelum perkara ini diserahkan ke Kejaksaan.

“Yang ajukan itu Kuasa Hukum kapten kapal, Tekky Torreh. Dia saat itu mewakili owner kapal. Namun, pada saat persidangan saya tidak pernah dipanggil lagi menjadi ahli (A de Charge). Padahal di BAP saya sudah memberikan keterangan,” ujarnya.

Hal ini lah yang membuat Soleman B Ponto keheranan pada proses hukum perkara ini, terlebih lagi kasus MT Arman 114 ini menyajikan cukup banyak drama dan “Intrik” beberapa waktu belakangan mendekati setahun sejak kapal pertama kali ditangkap.

“Saya justru merasakan kasihan dengan terdakwanya saja. Apakah dia paham atau tidak apa yang sedang dia hadapi pada proses hukum di Indonesia. Jangan-jangan dia tidak paham apa yang sedang terjadi, makanya saya akhirnya memutuskan melihat langsung jalannya persidangan,” ungkapnya.

Page: 1 2 3

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Saatnya Indonesia–India Pererat Hubungan Saling Menguntungkan

Hubungan Indonesia dan India telah melintasi ribuan tahun sejarah. Kini, saatnya kedua negara tidak hanya…

17 menit ago

Kemenko Bidang Pangan dan IDSurvey Akselerasi Program Green and Smart Port Demi Perkuat Efektivitas Logistik Pangan dalam Mendorong Terwujudnya Ketahanan Pangan Nasional

Kementerian Koordinator Bidang Pangan bersama IDSurvey menyelenggarakan serangkaian agenda Green and Smart Port Initiatives (GSPI)…

44 menit ago

Barantum, Solusi Broadcast WhatsApp Resmi untuk Bisnis

Barantum menyatukan CRM, AI Agent, Omnichannel dan WhatsApp Business API dalam satu dashboard, memudahkan bisnis…

47 menit ago

BRI Finance Perkuat Pembiayaan Alat Berat, Tumbuh 33,26% Melalui Ekspansi yang Selektif

PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) terus memperkuat strategi diversifikasi pembiayaan produktif sebagai bagian dari…

1 jam ago

Grand Filano Ramai di Medsos, Warganet Soroti Bobot Ringan hingga Irit BBM

Yamaha Grand Filano belakangan ramai diperbincangkan di TikTok. Menariknya, mayoritas konten yang masuk ke beranda…

2 jam ago

Pernah Dengar Metode Sinking Fund? Cara Menyiapkan Pengeluaran Besar Tanpa Bikin Keuangan Kaget

Sinking fund adalah metode menyisihkan uang secara bertahap untuk kebutuhan yang sudah diperkirakan akan datang…

3 jam ago

This website uses cookies.