Categories: POLITIK

Polemik Pembangunan Gereja di Sungai Harapan, Cak Nono : Biang Permasalahan ini adalah BP Batam

BATAM – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam Nono Hadi Siswanto mengatakan permasalahan yang timbul terkait penolakan gereja di RW VIII oleh warga dikarenakan PL yang dikeluarkan Otorita atau sekarang berganti nama menjadi Badan Pengusahaan (BP) Batam.

“Biang permasalahan ini adalah BP Batam,” ujar pria yang akrab disapa Cak Nono ini saat RDP dengan warga RW VIII, Jumat (16/12/2016) diruang rapat komisi I DPRD kota Batam.

Kata dia, Pengalokasian lahan (PL) yang dikeluarkan Otorita telah menjadi pemicu permasalahan bagi warga RW VIII dan jemaat Gereja.

“Dulu itu warga rukun-rukun aja dengan adanya Gereja itu, tapi kenapa begitu keluar PL oleh Otorita menjadi timbul masalah,” Ungkapnya

Kata dia masalah itu timbul karna BP Batam mengganggap sepele masyarakat, yang dimana PL dikeluarkan tanpa melihat lokasi yang akan dialokasikan.

“Komisi I sudah bolak-balik mengingatkan BP untuk melihat lokasi yang akan dialokasikan, tapi yah seperti inilah setiap lahan yang dialokasikan pasti selalu bermasalah,” jelasnya.

Ia juga mempertanyakan PL yang dikeluarkan BP Batam yang diduga ada permainan oleh pejabat yang sebelumnya.

“PL ini keluar dalam masa transisi dan pada masa itu tidak boleh ada PL yang keluar, tapi kenapa ini bisa ada, BP harus menjelaskannya” Tegas Nono.

Sementara itu pimpinan rapat Nyanyang Haris Pratamura menegaskan tidak boleh ada pengerjaan dulu sebelum adanya solusi dan akan kembali melakukan RDP.

“Jadi kesimpulannya akan kembali diadakan RDP lanjutan, dan akan menghadirkan BP Batam, pimpinan Gereja dan beberapa perwakilan dari instansi terkait dan warga RW VIII,” kata Nyanyang.

 

Jefry Hutauruk

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

JackOne Band BRI Region 6/Jakarta 1 Raih Juara 3 dalam Band Competition Jakarta Economic Forum 2025

Prestasi membanggakan kembali diraih oleh insan BRIlian. JackOne Band, grup musik yang beranggotakan pekerja dari…

2 jam ago

Touzen Alias Ajun Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Mini Lab Narkoba

BATAM - Touzen alias Ajun dituntut 18 Tahun penjara dan denda Rp3 Miliar pada kasus…

2 jam ago

BRI Branch Office Gunung Sahari Jakarta Jalin Kerja Sama Strategis dengan PT HIT International

Sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat hubungan kemitraan dengan dunia usaha dan memperluas layanan keuangan bagi…

5 jam ago

KIK EBA Syariah BRI-MI JLB1 Jadi Tonggak Baru Investasi Syariah di Pasar Modal

JAKARTA - Perdana di Indonesia, produk Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Syariah (KIK EBA…

6 jam ago

BRI Region 6/Jakarta 1 Dukung Program Pemerintah Melalui Partisipasi dalam ASN Expo 2025

Jakarta, 13–14 November 2025 – BRI Region 6/Jakarta 1 turut berpartisipasi dalam gelaran ASN Expo…

8 jam ago

Mendorong UMKM Rental Motor Go Digital bersama YourBestie

Rental motor kini menjadi salah satu sektor transportasi yang tidak kalah penting dibandingkan rental mobil…

8 jam ago

This website uses cookies.