BATAM – Pencabutan kuasa secara sepihak oleh Jinyong Wu kepada Michael Tappangan Dkk atas nama Concepto Screen Sal Off-Shore untuk mengajukan gugatan perdata Kargo atau muatan MT Arman 114 yakni Light Cruide Oil(minyak mentah ringan) sejumlah 166,975.36 metrik ton di Pengadilan Negeri Batam masih berpolemik.
Setelah gugatan dibacakan oleh penerima kuasa(Michael Tappangan Dkk) pada sidang Kamis 11 September 2025. Pada sidang Kamis 18 September 2025, diperlihatkan adanya surat pencabutan surat kuasa Michael Tappangan Dkk oleh pemberi kuasa(Jinyong Wu).
Pencabutan Surat Kuasa terhadap Michael Tappangan Dkk ini dibuat di Jakarta pada tanggal 4 September 2025 dan ditandatangani oleh Jinyong Wo selaku pemberi kuasa atas nama Concepto Screen Sal Off-Shore.
Pada sidang Kamis 2 Oktober 2025, perkara ini beragendakan Pencabutan Gugatan, kemudian pada sidang Selasa 7 Oktober 2025 beragendakan pembacaan penetapan pencabutan melalui ecourt(putusan).
Michael Tappangan selaku penerima kuasa Ketika dikonfirmasi menegaskan bahwa pihaknya masih mempertanyakan kebenaran soal pencabutan kuasa tersebut.
“Terkait pencabutan kuasa kami sampai saat ini masih belum jelas, apakah benar dari prinsipal langsung, karena sampai sekarang tadak ada konfirmasi,”ungkapnya kepada SwaraKepri, Kamis 9 Oktober 2025.
Ia mengatakan pihaknya mengetahui adanya pencabutan kuasa pada saat persidangan tanggal Kamis 18 September 2025 di Pengadilan Negeri Batam.
“Pada saat sidang kami diperlihatkan adanya surat pencabutan yang katanya dari Prisipal kami(pemberi kuasa) yang dahulu memberikan kuasa kepada kami,”jelasnya.
Meski demikian, pihaknya kata dia tetap tunduk kepada Putusan Pengadilan terkait adanya pencabutan kuasa tersebut. “Karena sudah ditunjukkan di depan persidangan maka kami tetap harus tunduk pada keputusan pengadilan,”tandanya.
Disisi lain, Michael mempertanyakan soal akun ecourt tiba-tiba di take down sepihak dan memasukkan pihak lain oleh petugas Ecourt PN Batam.
“Kita heran kanapa akun Ecourt kami pada waktu itu tiba-tiba di take down sepihak dan memasukkan pihak lain oleh petugas Ecourt PN Batam, seharusnya tidak boleh serta merta masukan pihak lain dalam akun ecourt, karena akses itu hanya bisa dilakukan oleh para pihak saja,”ucapnya.
“Kenapa tiba-tiba pengganti kami bisa masuk(ecourt)? Mungkin baru sadar atau baru tahu kalau itu adalah sesuatu kekeliruan sehingga terjadilah pencabutan gugatan itu,”lanjut dia.
