BATAM – Asosiasi Pengusaha Limbah(Aspel) Bahan Berbahaya dan Beracun(B3) Indonesia mengungkapkan bahwa hingga kini limbah B3 belum bisa dikirim dari Batam.
Ketua Umum Aspel B3 Indonesia, Barani Sihite mengatakan, pihaknya sudah beberapa kali melakukan pertemuan dengan instansi terkait mengenai belum diperbolehkannya Limbah B3 dikirim dari Batam oleh pihak Bea dan Cukai Batam.
“Belum ada kepastian dari setiap pertemuan tersebut. Pihak BC, BP Batam, DLH Batam dan Aspel B3 meminta KLHK pusat untuk membuat keputusan, karena pengeloaan Limbah B3 adalah kewenangannya. Namun sampai saat ini belum ada kepastian dari KLHK,” ujarnya kepada swarakepri.com, Jumat(10/5/2019).
Barani mengatakan, pihaknya juga sudah menanyakan langsung ke KPK tentang informasi bahwa penangguhan pengiriman Limbah B3 dari Batam ke Wilayah Pabean lainnya di Indonesia sejak bulan Januari 2019 karena ada himbauan atau perintah dari KPK.
Dikatakan bahwa Aspel B3 Indonesia telah berkoordinasi dan rapat dengan Himpunan Kawasan Industri(HKI) Batam dan Kawasan Industri Estate (KIE) Kabil setelah tidak ada kepastian terkait pengiriman Limbah B3 dari Batam.
“Pada rapat tersebut Aspel memberitahukan ke HKI dan KIE perihal masih tidak diperbolehkannya pengiriman LB3 dari Batam. Sehingga semua anggota Aspel akan berhenti mengangkut limbah dari penghasil karena semua tempat pengumpulan(limbah B3) sudah penuh,” jelasnya.
Barani mengatakan, sejak Maret 2019 anggota Aspel sudah menghentikan sementara operasional.
“Inilah salah satu dampak penangguhan pengiriman tesebut yang dialami anggota Aspel B3 Indonesia,” ucapnya.
Dampak lainnya kata Barani, akan terjadi penumpukan limbah di tempat pengumpulan sementara (TPS) di setiap penghasil Limbah B3.
“Padahal sebagaimana PP 101/14 tentang pengelolaan Limbah B3, misalnya dalam hal di unit pengumpulan Limbah B3 kategori 1 hanya diperbolehkan 90 hari, dan kategori 2 selama 1 tahun. Jika mengacu ke PP tersebut, semua pengusaha yang terintegral yaitu penghasil, pengangkut, pengumpul, dan pengolah Limbah B3 dalam hal ini sudah melanggar ketentuan PP tersebut, ini dampak hukum!” tegasnya.
Selanjutnya dampak lain bagi penghasil tentang audit lingkungan dan proper akan merugikan investor.
“Karena isu lingkungan sangat signifikan yaitu ISO 140001. 9001, mutu, proper akan ditinjau oleh KLHK dalam audit bisa mendapat merah. Jika merah akan membuat asesmen kembali. Selama asesmen produksi akan dihentikan,” ungkapnya.
“Dampak domino dari penangguhan pengiriman ini jika masih belum ada kepastian keputusan dari pemangku kepentingan, investor akan hengkang karena isu lingkungan dan kerugian berhenti produksi,” jelasnya.
Kata Barani, penangguhan pengiriman ini mengakibatkan pengusaha (Aspel) mengalami kerugian materil dan non material “Bagi pemerintah, terjadinya sebuah peraturan pemerintah KLHK yang tidak berfungsi sebagai mestinya,” terangnya.
Ditegaskan bahwa dampak yang paling besar adalah terjadinya pencemaran lingkungan di setiap unit pengeloaan Limbah B3, dan terjadinya PHK besar-besaran di setiap industri.
Penulis : Siska
Editor : Rudiarjo Pangaribuan