RIAU – Kasus gugatan wanprestasi oleh PT Perkebunan Nusantara(PTPN) IV Regional III kepada Koperasi Produsen Sukses Sawit Makmur(KOPPSA-M) senilai 140 Miliar mendapat perhatian serius dari DPRD Riau.
Ketua Komisi III DPRD Riau, Edi Basri mensinyalir telah tejadi tindak pidana korupsi dalam pembangunan kebun seluas 1650 Ha yang berlokasi di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siakhulu, Kampar. Karena itu perlu dilakukan audit investigasi oleh lembaga atau auditor independen terhadap penggunaan dana pinjaman dari bank yang dipakai untuk pembangunan kebun sawit oleh PTPN IV tersebut.
“Pembangunan kebun sawit seluas 1650 Ha oleh PTPN IV telah memakan biaya yang sangat besar. Tetapi kondisi kebun tidak produktif dan sebagian besar mangkrak. Patut diduga telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pembangunan kebub sawit itu. Harus dilakukan audit investigasi oleh auditor independen untuk mengetahui sacara detil penggunaan dana pembangunan kebun sawit oleh PTPN IV tersebut, ujar Edi Basri dalam keterangan tertulis yang diterima SwaraKepri, Senin 21 April 2025.
Kata Edi Basri, kualitas kebun yan dibangun oleh PTPN IV dapat dilihat dari kondisi fisik tanaman. Kondisi tanaman akan berbanding lurus dengan kualitas parawatan dan pemeliharaan kebun. Perawatan tanaman yang sesuai standar operasional (SOP) akan menghasilkan tanaman yang berkualitas dan produktif. Akan tetapi, perawatan yang dilakukan secara asal-asalan, akan menghasilkan kualitas tanaman yana buruk dan tidak produktif.
“Perlu dilihat apakah pengeluaran uang oleh PTPN IV telah sesuai peruntukannya. Kalau dana Pembangunan kebun sudah sangat besar sementara tanaman dalam keadaan tidak terawat dan tidak produktif maka patut dipertanyakan untuk keperluan apa dana itu dipergunakan,”jelasnya.
Menurutnya, setiap pengeluaran dana pembangunan kebun oleh PTPN IV, harusnya tercatat dengan rapi. Sehingga dapat diketahui secara jelas, untuk apa saja dana yang telah dicairkan untuk pembangunan kebun itu dipergunakan.
“Setiap dana yang kelaur harus ada bon atau fakturnya. Dan idealnya, setiap penggunaan dana itu diilaporkan kepada Koppsa M sebagai mitra kerja PTPN IV,” kata Edi Basri.
“Selama pembangunan kebun sawit oleh PTPN IV, kata Edi Basri, pihak KOPPSA-M tidak pernah mendapat laporan tentang penggunaan dan besaran dana yang telah dikeluarkan. Tiba-tiba muncul gugatan wan prestasi oleh PTPN IV terhadap Koppsa M sebesar 140 M. Tentu saja KOPPSA-M menolak segala tuduhan pihak PTPN IV karena mereka tidak pernah mengetahui berapa besarnya dana yang telah dikeluarkan untuk pembangunan kebun. Apalagi, kondisi kebun yang dibangun PTPN IV tidak produktif dan sebagian besar mangkrak dan menjadi semak belukar,” lanjutnya.
Audit investigasi oleh lembaga/auditor independen, lanjut Edi Basri, akan dapat mengungkap berapa dana yang telah dipakai untuk pembangunan kebun dan diperuntukkan buat apa saja dana tersebut.
“Audit independen harus dilakukan untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pembangunan kebun sawit milik masyarakat yang diwadahi Koppsa M. Kalau dana yang dikeluarkan sudah melebihi budget pembangunan kebun tetapi kondisi kebun tidak produktif dan mangkrak maka hampir dapat dipastikan ada tindak pidana korupsi dalam pembangunan kebun sawit oleh PTPN IV,”tandasnya.
