Polisi Beberkan Kronologi Pengungkapan Kasus Jambret di Seipanas Batam – SWARAKEPRI.COM
KRIMINAL

Polisi Beberkan Kronologi Pengungkapan Kasus Jambret di Seipanas Batam

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandy Tarigan memberikan keterangan pers, Senin(18/10/2021)./foto: EDW

BATAM – Satreskrim Polresta Barelang berhasil menangkap dua pelaku jambret di Sei Panas yang menyebabkan salah satu korban meninggal dunia. Kedua pelaku masing-masing berinisial AH(20) dan CH(16)

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandy Tarigan menjelaskan, kronologi kejadian pada hari minggu tanggal 10 Oktober 2021 pukul 3.30 WIB, kedua tersangka yang tinggal di Baloi Kolam hendak menuju Windsor Nagoya menggunakan sepeda motor.

Saat melintas di jalan Sei Panas, kedua tersangka melihat tiga orang cewek yang sedang berboncengan sepeda motor. Salah satu korban yakni EJH memegang Hanphone.

“Dari situlah timbul niat dari para tersangka untuk mencoba merebut hanphone tersebut dari tangan korban. Setelah itu mereka merencanakan mengikuti dari belakang dan terjadilan pencurian dengan kekerasan(jambret),”ujarnya saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Senin(18/10/2021).

Setelah berhasil mengambil hanphone dari tangan korban, kedua tersangka langsung tancap gas meninggalkan korban, tapi tiga orang korban ini tidak ingin hanphonenya terampas dan ingin mengejar kedua tersangka dengan kecepatan tinggi.

Setelah sampai di dekat Vihara(Sei Panas), korban yang berboncengan tiga kehilangan kendali sehingga menyebabkan ketiga korban ini jatuh, dan salah satu korban kepalanya terbentur pohon dan menyebabkan korban meninggal dunia, satu korban kritis dan satu lagi luka ringan.

Reza mengatakan, setelah menerima laporan, Jatanras Polresta Barelang dan Unit PPA melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan diperoleh ciri-ciri dari kedua tersangka, dan sepeda motor yang digunakan.

“Setelah itu kami melakukan pengejaran dan menangkap kedua tersangka,”ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 ayat 2 ke 1E, 2E dan ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara./EDW

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top