Categories: KRIMINAL

Polisi Beberkan Kronologi Tewasnya Siprianus Apiatus

BATAM – Siprianus Apiatus(27), warga binaan Rutan Kelas II A Batam meninggal akibat pukulan benda tumpul. Atas kasus ini, Polisi telah menetapkan tiga tersangka yakni Muhammad Wilyardi alias Pemo, Rinaldo Putra alias Ririn dan Adi Saputra alias Adi yang merupakan narapidana kasus pencurian.

Kapolsek Sagulung, AKP Yusriadi Yusuf menjelaskan kronologi kejadian berawal pada tanggal 1 Februari 2021 saat korban dipindahkan ke kamar blok nomor 7.

“Di kamar tersebut korban ditempatkan di sekitar toilet, dan yang menjadi Danton di kamar blok tersebut Muhamad Wiilyardi alias Pemo dan wakilnya adalah Adi Saputra,”ujarnya, Senin(10/5/2021) malam.

Selanjutnya pada pukul 20.30 WIB, korban dipanggil Pemo untuk mengipas rekan yang lain dengan mengunakan gabus busa dengan cara berdiri, namun korban menolak dengan alasan kakinya lagi sakit bengkak.

“Karena korban menolak maka Pemo marah dan langsung menampar dan meninju muka korban, serta menghantam perut dan dada korban dengan menggunakan lututnya sehingga korban terjatuh ke lantai,”jelasnya.

“Dari arah belakang korban datang Adi Saputra menghantam pinggang korban dengan mengunakan kakinya sebanyak 2 kali dan lalu datang Rinaldo alias Ririn membawa korban ke belakang dan menyuruh duduk lalu ditinju sebanyak 1 kali,” bebernya.

Setelah para tersangka melakukan kekerasan para tersangka menyuruh istirahat korban.

“Setelah kejadian tersebut korban dipindahkan ke ruang Blok C Nomor 8. Diruangan ini korban merasa sesak napas namun tidak dilaporkan tentang sakitnya kepada rekan rekan lain,” kata Yusriadi.

Kemudian pada tanggal 7 April 2021 sampai 9 April 2021 korban mulai mengalami muntah muntah dan tidak mau makan, sehingga pada tanggal 10 April 2021 korban dinyatakan meninggal dunia.

“Atas kejadian tersebut permintaan keluarga untuk melakukan otopsi dengan hasil adanya kekerasan di bagian perut,” tegasnya.

Kata Yusriadi, pelaku tidak dilakukan penangkapan dan penahanan karena tersangka dalam status narapidana.

“Para pelaku tidak dilakukan penangkapan dan penahanan karena dalam status narapidana diputus bersalah melakukan tindak pidana,” pungkasnya./EDW

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Money Changer Jadi Sorotan di Kasus Scam Trading Baloi View, BI Kepri Angkat Bicara  (4)

BATAM - Jajaran Direktorat Jenderal(Ditjen) Imigrasi mengungkap kasus scam trading melibatkan 210 Warga Negara Asing(WNA)…

15 jam ago

PTPP Gelar RUPS Tahunan Tahun Buku 2025; Tetapkan Perubahan Anggaran Dasar dan Perkuat Strategi Bisnis

PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah naungan Danantara Indonesia…

16 jam ago

Jaksa Kurung 6 Tersangka Kasus Ledakan Kapal MT Federal II di Penjara, Mr.Kim Tahanan Rumah

BATAM - Jaksa Penuntut Umum(JPU) melakukan penahanan terhadap tujuh tersangka kasus ledakan Kapal Tanker MT…

16 jam ago

Sponsor 210 WNA Kasus Scam Trading Baloi View Batam Masih Diburu (3)

BATAM - Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Kepri, Guntur Sahat Hamonangan menegaskan pihaknya masih menelusuri sponsor…

19 jam ago

Kolaborasi Bittime dan Nobu Bank Jembatani Keuangan Tradisional Menuju Tokenisasi Aset Global

Di tengah kondisi tekanan pada kondisi ekonomi Indonesia, Bittime, platform Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD)…

22 jam ago

Ketika Tambang Sorowako Ikut Menyalakan Ruang Kelas

Hirwaty Aris masih ingat betul perasaan bangga itu. Dulu, saat namanya dipanggil naik ke panggung…

22 jam ago

This website uses cookies.