BATAM – Siprianus Apiatus(27), warga binaan Rutan Kelas II A Batam meninggal akibat pukulan benda tumpul. Atas kasus ini, Polisi telah menetapkan tiga tersangka yakni Muhammad Wilyardi alias Pemo, Rinaldo Putra alias Ririn dan Adi Saputra alias Adi yang merupakan narapidana kasus pencurian.
Kapolsek Sagulung, AKP Yusriadi Yusuf menjelaskan kronologi kejadian berawal pada tanggal 1 Februari 2021 saat korban dipindahkan ke kamar blok nomor 7.
“Di kamar tersebut korban ditempatkan di sekitar toilet, dan yang menjadi Danton di kamar blok tersebut Muhamad Wiilyardi alias Pemo dan wakilnya adalah Adi Saputra,”ujarnya, Senin(10/5/2021) malam.
Selanjutnya pada pukul 20.30 WIB, korban dipanggil Pemo untuk mengipas rekan yang lain dengan mengunakan gabus busa dengan cara berdiri, namun korban menolak dengan alasan kakinya lagi sakit bengkak.
“Karena korban menolak maka Pemo marah dan langsung menampar dan meninju muka korban, serta menghantam perut dan dada korban dengan menggunakan lututnya sehingga korban terjatuh ke lantai,”jelasnya.
“Dari arah belakang korban datang Adi Saputra menghantam pinggang korban dengan mengunakan kakinya sebanyak 2 kali dan lalu datang Rinaldo alias Ririn membawa korban ke belakang dan menyuruh duduk lalu ditinju sebanyak 1 kali,” bebernya.
Setelah para tersangka melakukan kekerasan para tersangka menyuruh istirahat korban.
“Setelah kejadian tersebut korban dipindahkan ke ruang Blok C Nomor 8. Diruangan ini korban merasa sesak napas namun tidak dilaporkan tentang sakitnya kepada rekan rekan lain,” kata Yusriadi.
Kemudian pada tanggal 7 April 2021 sampai 9 April 2021 korban mulai mengalami muntah muntah dan tidak mau makan, sehingga pada tanggal 10 April 2021 korban dinyatakan meninggal dunia.
“Atas kejadian tersebut permintaan keluarga untuk melakukan otopsi dengan hasil adanya kekerasan di bagian perut,” tegasnya.
Kata Yusriadi, pelaku tidak dilakukan penangkapan dan penahanan karena tersangka dalam status narapidana.
“Para pelaku tidak dilakukan penangkapan dan penahanan karena dalam status narapidana diputus bersalah melakukan tindak pidana,” pungkasnya./EDW
LRT Jabodebek mencatatkan capaian positif pada Indeks Kepuasan Pelanggan (Customer Satisfaction Index/CSI) Semester I 2025…
Seiring waktu, keluarga kita tidak hanya tumbuh secara emosional, tapi juga secara fisik. Anak yang…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara mengecam keras aksi pelemparan terhadap…
Inilah beberapa cara merawat kompor tanam gas agar awet, aman, dan tetap elegan. Dengan rutin…
Jakarta Timur – Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pemberdayaan dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan…
PT Pelindo Solusi Logistik (“SPSL”) sebagai subholding BUMN Kepelabuhanan Pelindo mempertegas komitmennya mendukung upaya global…
This website uses cookies.