Categories: HUKUM

Polisi Beberkan Kronologis Pengeroyokan di Tembesi

BATAM – Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Memo Ardian mengatakan bahwa peristiwa dugaan pengeroyokan yang dilakukan 3 tersangka warga sipil terhadap 2 anggota TNI AD disebabkan emosi akibat saling lirik dan saling ejek saat berpapasan  di simpang Barelang, Tembesi, Sagulung, Minggu(22/1/2017).

“Dari hasil keterangan saksi maupun pelaku yang sudah kita amankan, kejadian berawal setelah para pelaku minum tuak sekitar jam 3 subuh yang berjarak sekitar 1 kilometer dari kejadian,” ujar Memo kepada awak media di Mapolresta Barelang, Rabu(25/1/2017) pagi.

Memo menguraikan, sekitar pukul 3.30 WIB , ke-4 orang sipil yang mengendarai 2 sepeda motor hendak pergi menuju ke jembatan Barelang. Setiba di simpang Barelang, mereka berpapasan dan menyalip 2 anggota TNI yang mengendarai 1 sepeda motor. Kemudian terjadilah pandang-pandangan dan saling ejek. Karena emosi, 3 orang sipil melakukan pengeroyokan kepada anggota 2 anggota TNI tersebut.

“Setelah dilakukan pengeroyokan kepada anggota TNI, ke-4 orang sipil, yakni 3 sudah jadi tersangka dan 1 orang saksi langsung melarikan diri. Anggota TNI kemudian megupayakan pencarian dan mengamankan keempat orang tersebut,” jelasnya.

Setelah diamankan, 2 anggota TNI teraebut langsung membuat laporan ke Polsek Sagulung. Polsek Sagulung kemudian langsung koordinasi dengan Polres untuk menangani kasus tersebut.

Polisi Tetapkan 3 Tersangka, IKABSU Tunjuk Pengacara

Kata Memo, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi-saksi dan alat bukti termasuk keterangan 2 anggota TNI AD yang dikeroyok ditetapkan 3 tersangka.

“Sudah ditetapkan 3 sebagai tersangka, satu karena tidak ada sangkut pautnya sudah kita lepaskan dan berstatus sebagai saksi. Para tersangka dikenakan pasal 170 tentang pengeroyokan,” terangnya.

Ditanya soal kondisi ke-3 tersangka dan 1 orang saksi yang babak belur, Memo menjelaskan bahwa saat ini pihaknya fokus menangani perbuatan perlawanan terhadap hukum.

“Berkaitan dengan kondisi tiga orang tersebut, IKABSU sudah membuat laporan ke Denpom, jadi silahkan nanti perkembangan kasus di sana saja, yang jelas yang kita tangani adalah perbuatan melawan hukum,” ucapnya.

Ditambahkan bahwa kondisi kesehatan dan kesejahteraan tahanan selama di tahanan merupakan tanggungjawab penuh dari pihak Kepolisian.

“Siapapun tersangka dalam tanggung jawab Kepolisian, baik itu berkaitan dengan kesehatan dan kesejahteraan. Di Polres sendiri ada namanya Kasat Tahti, yakin dan percaya siapapun yang sakit itu tanggung jawab Kepolisian,” pungkasnya.

 

Roni Rumahorbo

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

KAI Logistik Raih Penghargaan “Excellence in Integrated Rail-Based Logistics Solutions” di Bisnis Indonesia Logistics Awards (BILA) 2025

PT Kereta Api Logistik (KAI Logistik), anak perusahaan PT Kereta Api Indonesia (Persero), kembali meraih…

4 jam ago

Adukan Soal Dugaan Pemalsuan SK, Kadin Batam Serahkan Bukti ke Polisi

BATAM - Pengurus Kamar Dagang dan Industri(Kadin) Kota Batam menyerahkan berkas berisi bukti-bukti ke pihak…

5 jam ago

Langkah Kecil Anak Muda Menuju Finansial Aman di Masa Depan

Di tengah derasnya arus gaya hidup digital dan tren konsumtif, banyak anak muda kini mulai…

5 jam ago

KAI Divre III Palembang Salurkan CSR TW III, Fokus Pengembangan Prasarana Umum dan Pendidikan

Dalam rangka wujud nyata kepedulian sosial terhadap masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya, PT Kereta Api…

5 jam ago

BRI Region 6/Jakarta 1 Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2025

Dalam rangka memperingati Hari Pahlawan Tahun 2025, BRI Region 6/Jakarta 1 melaksanakan upacara bendera yang…

5 jam ago

Kinerja Metland Solid, Metland Cikarang dan Metland Cibitung Menjadi Andalan

PT Metropolitan Land Tbk (Metland) mencatat Marketing sales hingga September 2025 tercatat sebesar Rp1,345 triliun…

5 jam ago

This website uses cookies.