Categories: HUKUM

Polisi Beberkan Kronologis Pengeroyokan di Tembesi

BATAM – Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Memo Ardian mengatakan bahwa peristiwa dugaan pengeroyokan yang dilakukan 3 tersangka warga sipil terhadap 2 anggota TNI AD disebabkan emosi akibat saling lirik dan saling ejek saat berpapasan  di simpang Barelang, Tembesi, Sagulung, Minggu(22/1/2017).

“Dari hasil keterangan saksi maupun pelaku yang sudah kita amankan, kejadian berawal setelah para pelaku minum tuak sekitar jam 3 subuh yang berjarak sekitar 1 kilometer dari kejadian,” ujar Memo kepada awak media di Mapolresta Barelang, Rabu(25/1/2017) pagi.

Memo menguraikan, sekitar pukul 3.30 WIB , ke-4 orang sipil yang mengendarai 2 sepeda motor hendak pergi menuju ke jembatan Barelang. Setiba di simpang Barelang, mereka berpapasan dan menyalip 2 anggota TNI yang mengendarai 1 sepeda motor. Kemudian terjadilah pandang-pandangan dan saling ejek. Karena emosi, 3 orang sipil melakukan pengeroyokan kepada anggota 2 anggota TNI tersebut.

“Setelah dilakukan pengeroyokan kepada anggota TNI, ke-4 orang sipil, yakni 3 sudah jadi tersangka dan 1 orang saksi langsung melarikan diri. Anggota TNI kemudian megupayakan pencarian dan mengamankan keempat orang tersebut,” jelasnya.

Setelah diamankan, 2 anggota TNI teraebut langsung membuat laporan ke Polsek Sagulung. Polsek Sagulung kemudian langsung koordinasi dengan Polres untuk menangani kasus tersebut.

Polisi Tetapkan 3 Tersangka, IKABSU Tunjuk Pengacara

Kata Memo, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi-saksi dan alat bukti termasuk keterangan 2 anggota TNI AD yang dikeroyok ditetapkan 3 tersangka.

“Sudah ditetapkan 3 sebagai tersangka, satu karena tidak ada sangkut pautnya sudah kita lepaskan dan berstatus sebagai saksi. Para tersangka dikenakan pasal 170 tentang pengeroyokan,” terangnya.

Ditanya soal kondisi ke-3 tersangka dan 1 orang saksi yang babak belur, Memo menjelaskan bahwa saat ini pihaknya fokus menangani perbuatan perlawanan terhadap hukum.

“Berkaitan dengan kondisi tiga orang tersebut, IKABSU sudah membuat laporan ke Denpom, jadi silahkan nanti perkembangan kasus di sana saja, yang jelas yang kita tangani adalah perbuatan melawan hukum,” ucapnya.

Ditambahkan bahwa kondisi kesehatan dan kesejahteraan tahanan selama di tahanan merupakan tanggungjawab penuh dari pihak Kepolisian.

“Siapapun tersangka dalam tanggung jawab Kepolisian, baik itu berkaitan dengan kesehatan dan kesejahteraan. Di Polres sendiri ada namanya Kasat Tahti, yakin dan percaya siapapun yang sakit itu tanggung jawab Kepolisian,” pungkasnya.

 

Roni Rumahorbo

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Bittime dan Yuga Management Bentuk Kolaborasi Digital, Genjot Literasi Aset Kripto Bagi Generasi Muda

Jakarta, 23 November 2024 – Targetkan literasi aset kripto dan pertumbuhan komunitas yang signifikan, Bittime, platform crypto…

2 jam ago

Lintasarta Hadirkan AI Merdeka untuk Bangun Masa Depan Digital Indonesia melalui Akselerasi Adopsi Teknologi AI

Jakarta, 23 November 2024 – Lintasarta secara resmi meluncurkan inisiatif AI Merdeka. Gerakan ini memperkuat…

3 jam ago

Riset Terbaru: Bisnis B2B di Indonesia Belum Optimalkan Social Media

Banyak praktisi marketing yang bimbang mengenai strategi yang tepat untuk jenis bisnis B2B (business-to-business) di…

3 jam ago

INKOP TKBM Kembali Bekerja Sama dengan Port Academy untuk Penyelenggaraan Diklat KRK TKBM di Jakarta

Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…

9 jam ago

Collector Club: Event Pertama yang Hadirkan TCG One Piece Bahasa Inggris dan Budaya Pop di Indonesia!

Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…

10 jam ago

Layanan SIP Trunk Terbaik untuk Bisnis: Solusi Hemat Biaya Untuk Tingkatkan Komunikasi!

Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…

12 jam ago

This website uses cookies.