Categories: HUKUM

Polisi Beberkan Kronologis Pengeroyokan di Tembesi

BATAM – Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Memo Ardian mengatakan bahwa peristiwa dugaan pengeroyokan yang dilakukan 3 tersangka warga sipil terhadap 2 anggota TNI AD disebabkan emosi akibat saling lirik dan saling ejek saat berpapasan  di simpang Barelang, Tembesi, Sagulung, Minggu(22/1/2017).

“Dari hasil keterangan saksi maupun pelaku yang sudah kita amankan, kejadian berawal setelah para pelaku minum tuak sekitar jam 3 subuh yang berjarak sekitar 1 kilometer dari kejadian,” ujar Memo kepada awak media di Mapolresta Barelang, Rabu(25/1/2017) pagi.

Memo menguraikan, sekitar pukul 3.30 WIB , ke-4 orang sipil yang mengendarai 2 sepeda motor hendak pergi menuju ke jembatan Barelang. Setiba di simpang Barelang, mereka berpapasan dan menyalip 2 anggota TNI yang mengendarai 1 sepeda motor. Kemudian terjadilah pandang-pandangan dan saling ejek. Karena emosi, 3 orang sipil melakukan pengeroyokan kepada anggota 2 anggota TNI tersebut.

“Setelah dilakukan pengeroyokan kepada anggota TNI, ke-4 orang sipil, yakni 3 sudah jadi tersangka dan 1 orang saksi langsung melarikan diri. Anggota TNI kemudian megupayakan pencarian dan mengamankan keempat orang tersebut,” jelasnya.

Setelah diamankan, 2 anggota TNI teraebut langsung membuat laporan ke Polsek Sagulung. Polsek Sagulung kemudian langsung koordinasi dengan Polres untuk menangani kasus tersebut.

Polisi Tetapkan 3 Tersangka, IKABSU Tunjuk Pengacara

Kata Memo, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi-saksi dan alat bukti termasuk keterangan 2 anggota TNI AD yang dikeroyok ditetapkan 3 tersangka.

“Sudah ditetapkan 3 sebagai tersangka, satu karena tidak ada sangkut pautnya sudah kita lepaskan dan berstatus sebagai saksi. Para tersangka dikenakan pasal 170 tentang pengeroyokan,” terangnya.

Ditanya soal kondisi ke-3 tersangka dan 1 orang saksi yang babak belur, Memo menjelaskan bahwa saat ini pihaknya fokus menangani perbuatan perlawanan terhadap hukum.

“Berkaitan dengan kondisi tiga orang tersebut, IKABSU sudah membuat laporan ke Denpom, jadi silahkan nanti perkembangan kasus di sana saja, yang jelas yang kita tangani adalah perbuatan melawan hukum,” ucapnya.

Ditambahkan bahwa kondisi kesehatan dan kesejahteraan tahanan selama di tahanan merupakan tanggungjawab penuh dari pihak Kepolisian.

“Siapapun tersangka dalam tanggung jawab Kepolisian, baik itu berkaitan dengan kesehatan dan kesejahteraan. Di Polres sendiri ada namanya Kasat Tahti, yakin dan percaya siapapun yang sakit itu tanggung jawab Kepolisian,” pungkasnya.

 

Roni Rumahorbo

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Pemesanan Tiket Kereta Api Bisa Dilakukan Lebih Dekat dengan Jadwal Keberangkatan

Palembang, 11 Juli 2025 - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai tanggal 10 Juli 2025…

1 jam ago

Bangun Benteng Hijau, PT Hino Finance Indonesia Tanam Ribuan Mangrove di Wonorejo, Surabaya

Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, PT Hino Finance Indonesia berkolaborasi dengan LindungiHutan dalam…

5 jam ago

BRI Manajemen Investasi Sabet Dua Penghargaan Best Asset Manager dari Alpha Southeast Asia 2025

PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat regional. Dalam ajang Alpha…

5 jam ago

REA Berdayakan Lebih dari 600 Petani Swadaya di Kalimantan Timur untuk Kepatuhan EUDR dan Sertifikasi RSPO dengan Dukungan Teknis dari KOLTIVA

REA menjalankan program SHINES untuk mendukung lebih dari 600 petani swadaya di Kutai, Kalimantan Timur,…

6 jam ago

ANTAM Raih Apresiasi ICDX Berkat Komitmen Energi Bersih di UBPP Logam Mulia

PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM memperoleh apresiasi dari Indonesia Commodity & Derivatives Exchange…

6 jam ago

Qi An Xin Mendalami Taktik APT ‘NightEagle’

Pada Pameran Keamanan Siber Pertahanan Internasional "CYDES 2025", perusahaan keamanan siber Qi An Xin untuk pertama…

6 jam ago

This website uses cookies.