BATAM – Ditresnarkoba Polda Kepri menangkap tersangka berinisial S alias K terkait kasus kepemilikan narkotika jenis Putaw seberat 54,42 gram.
Tersangka ditangkap di pinggir jalan Patimura Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Batam, Kepulauan Riau, Senin(24/5/2021) sekitar pukul 14.30 WIB.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, kronologis kejadian pada Senin tanggal 24 Mei 2021 sekira jam 13.00 WIB, Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang laki-laki membawa dan menyimpan narkotika Golongan I jenis Putaw.
“Setelah menerima Informasi tersebut tim bergerak mengecek kebenaran informasi tersebut,” ujar Harry didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, Selasa (25/5/2021).
Kata dia, setelah mendapatkan ciri-ciri tersangka, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dengan inisial S alias K dan menemukan narkotika jenis Putau yang disimpan dalam celana bagian pinggang yang digunakannya pada saat itu.
“Setelah ditangkap tersangka mengakui mengambil putaw tersebut atas perintah inisial U yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),”jelasnya.
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti 1 buah plastik bening dibalut tisu putih dan dibungkus plastik hitam yang berisikan narkotika jenis putaw seberat 54,42 gram, 1 Unit Handphone dan 1 lembar foto copy identitas tersangka.
“Atas perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman Mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun,”pungkasnya./Humas Polda Kepri