BATAM – Jajaran Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri berhasil membekuk 4 orang pelaku pungli berinisial, OW, RI, SF dan MM di kawasan wisata Pantai Tanjung Pinggir, Sekupang, Batam, Rabu (1/1/2020).
Dikutip dari rilis resmi Polda Kepri, kejadian tersebut diawali dari laporan masyarakat yang resah atas aksi para pelaku yang meminta uang masuk sebesar Rp20.000 perorang yang ingin memasuki Pantai Tanjung Pinggir, namun setelah membayar tidak diberikan tiket ataupun tanda masuk lainnya.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, atas laporan tersebut Subdit III Ditreskrimum bergerak cepat menuju lokasi untuk mengungkap praktek pungli yang meresahkan waega.
“Menanggapi laporan tersebut Subdit III Dit Reskrimum Polda Kepri bergerak menuju Kawasan Wisata Tanjung Pinggir dan melakukan penyamaran sebagai pengunjung yang ingin memasuki kawasan pantai tersebut, dan didapati hasil bahwa benar telah terjadi praktek pungli yang meresahkan dan merugikan Masyarakat. Dan hasil pungli tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi para pelaku,” tuturnya.
Selanjutnya, keempat pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Sekupang untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
Dijelaskan, keempat pelaku memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya, pelaku OW berperan sebagai Kordinator Lapangan, RI dan SF berperan sebagai penjaga pintu masuk dan bertugas meminta restribusi biaya masuk ke kawasan Pantai kepada pengunjung, sedangkan pelaku MM bertugas sebagai tukang parkir.
Dari keempat pelaku polisi mendapatkan barang bukti yaitu, 2 buah tas warna Coklat dan Hitam, serta uang Sebesar Rp3.840.000.
Diketahui, untuk kelanjutan kasus tersebut saat ini tengah ditangani oleh Polsek Sekupang. (Ril)