Categories: BATAM

Polisi Bekuk Dua Kurir Sabu dari Malaysia di Pelabuhan Batam Center

BATAM – Jajaran Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil membekuk dua kurir sabu seberat 518,72 Gram yakni PR dan SN di pintu kedatangan Pelabuhan Internasional Batam Center, Batam, Senin(8/4/2019) sore.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Erlangga dalam siaran pers yang diterima swarakepri.com, Kamis(12/4/2019).

Erlangga menjelaskan kronologi pengungkapan tindak pidana narkotika jaringan internasional tersebut, berawal pada hari Senin tanggal 8 April 2019 sekira pukul 13.00 WIB, Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri mendapatkan informasi bahwa ada 1 orang laki-laki dan 1 orang perempuan yang akan membawa narkotika jenis kristal bening diduga Sabu dari Malaysia menggunakan Kapal Penumpang dari Pelabuhan Pasir Gudang Malaysia ke Pelabuhan Batam Centre Indonesia.

“Selanjutnya dilakukan penyelidikan di seputaran pelabuhan Batam Center, dan sekira pukul 16.00 WIB pada saat seluruh penumpang kapal dari Pasir Gudang Malaysia keluar dari pintu kedatangan di pelabuhan Batam Center Petugas mencurigai 2 orang pasangan laki-laki dan perempuan,” terangnya.

Selanjutnya kata Erlangga, dilakukan interogasi terhadap seorang laki-laki berinisial PR. Tersangka mengakui membawa narkotika yang disimpan di dalam perutnya yang sebelumnya di masukkan melalui Anus sebanyak 4 bungkus dengan berat kurang lebih 263,79 gram.

Sedangkan seorang perempuan berinisial SN juga mengakui membawa narkotika jenis kristal bening diduga Sabu yang juga disimpan di dalam perut melalui anus sebanyak 4 bungkus dengan berat sekira 254,93 gram.

Dari tangan kedua tersangka, diamankan barang bukti narkotika jenis kristal bening diduga sabu dengan berat total 518,72 gram.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat tahun dan paling lama 20 tahun.

“Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Kepri untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.**

 

 

Editor : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Tragedi KM Putri Sakinah: Gerak Cepat Polda NTT, Penanganan Tuntas dan Transparan

Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…

3 jam ago

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

7 jam ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

8 jam ago

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

15 jam ago

Optimasi Hilirisasi Bauksit Nasional, Ciptakan Nilai Tambah Hingga US$3,8 triliun

JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…

17 jam ago

Topremit Kembali Raih Award “Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025” dari BI

Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…

1 hari ago

This website uses cookies.