KARIMUN-Polres Karimun berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di wilayah Polsek Tebing jajaran Polres Karimun.
Dalam kasus itu, ditetapkan 2 tersangka yakni, IT (22) dan FA (23) warga Ranggan, Kelurahan Tebing, Kecamatan Tebing, Karimun.
Kedua tersangka melakukan aksinya di Unit Layanan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) PT PLN Persero Kecamatan Tebing, Tanjung Balai Karimun.
Saat diamankan, dari tangan kedua tersangka berhasil disita barang bukti, 34 besi rack grate, 1 besi driving grate, 1 tangga kayu 111 cm dan 1 simpulan benang nilon 100 cm.
“Keduanya dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 K.H.U.Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 Tahun,” kata Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Herie Pramono.
Penulis: Hasian
Editor: Rumbo
PT Dua Samudera Perkasa dengan bangga menggelar Diklat Mooring Unmooring bersertifikasi BNSP bekerja sama dengan…
Maxy Academy mengumumkan pelatihan terbaru bertajuk "Digital Marketing 101: Sosial Media Marketing (Daring)", yang dirancang…
Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…
Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…
Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…
BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…
This website uses cookies.