KARIMUN-Polres Karimun berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di wilayah Polsek Tebing jajaran Polres Karimun.
Dalam kasus itu, ditetapkan 2 tersangka yakni, IT (22) dan FA (23) warga Ranggan, Kelurahan Tebing, Kecamatan Tebing, Karimun.
Kedua tersangka melakukan aksinya di Unit Layanan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) PT PLN Persero Kecamatan Tebing, Tanjung Balai Karimun.
Saat diamankan, dari tangan kedua tersangka berhasil disita barang bukti, 34 besi rack grate, 1 besi driving grate, 1 tangga kayu 111 cm dan 1 simpulan benang nilon 100 cm.
“Keduanya dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 K.H.U.Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 Tahun,” kata Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Herie Pramono.
Penulis: Hasian
Editor: Rumbo
Prestasi membanggakan kembali diraih oleh insan BRIlian. JackOne Band, grup musik yang beranggotakan pekerja dari…
BATAM - Touzen alias Ajun dituntut 18 Tahun penjara dan denda Rp3 Miliar pada kasus…
Sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat hubungan kemitraan dengan dunia usaha dan memperluas layanan keuangan bagi…
JAKARTA - Perdana di Indonesia, produk Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Syariah (KIK EBA…
Jakarta, 13–14 November 2025 – BRI Region 6/Jakarta 1 turut berpartisipasi dalam gelaran ASN Expo…
Rental motor kini menjadi salah satu sektor transportasi yang tidak kalah penting dibandingkan rental mobil…
This website uses cookies.