Polisi Bekuk Pemilik Sabu 100,56 Gram di Nongsa Batam – SWARAKEPRI.COM
KRIMINAL

Polisi Bekuk Pemilik Sabu 100,56 Gram di Nongsa Batam

Tersangka dan barang bukti 100,56 Gram Sabu./Foto: IST/swarakepri.com

BATAM – Jajaran Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri dibawah pimpinan AKBP Arthur Sitindaon, menangkap 1 orang tersangka bernisial DA alias D terkait kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 100,56 Gram.

Tersangka DA alias D ditangkap saat berada di pinggir jalan Patimura Kabil Kecamatan Nongsa Batam pada Senin (11/5/2020).

Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi yang didapatkan tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri.

“Tim kemudian bergerak menuju ke jalan Patimura Kabil Nongsa, dan pada jam 23.00 WIB tim melakukan upaya paksa yakni melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki dengan inisial DA alias D dikarenakan telah memiliki, menyimpan narkotika jenis sabu seberat 100,56 Gram yang disimpan didalam bungkusan plastik,” ujar Kombes Muji seperti dalam siaran pers Humas Polda Kepri, Rabu(13/5/2020).

“Setelah berhasil mengamankan para tersangka dan barang bukti, Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri membawa tersangka dan barang bukti ke Mapolda Kepri untuk pemeriksaan dan pengembangan terkait jaringan lain dari para tersangka,” lanjutnya.

Atas perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun dan Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

(Redaksi/r)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top