“Setelah itu melakukan pencurian di salah satu tempat penginapan di wilayah Sekop Laut,” ujarnya.
Dikatakan Safri sehingga korban mengalami kerugian kurang lebih Rp5 juta rupiah.
“Totalnya Rp5 juta rupiah yang dia ambil dari tempat penginapan tersebut,” bebernya
Barang bukti yang diamankan berupa 3 lembar uang dolar dan 2 lembar uang ringgit Malaysia, cincin emas baju dan celana.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 dengan hukuman tuntutan 7 tahun penjara./Ruslan