Tersangka prostitusi online di Batam
BATAM – Kasus prostitusi online yang berhasil dibongkar Tim Buser Satreskrim Polresta Barelang terkuak dari penangkapan terhadap Pekerja Seks Komersil(PSK) dan tukang ojek di Hotel Hans In, Nagoya, Batam.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Memo Ardian mengatakan penangkapan di Hotel Hans ini dilakukan setelah timnya melakukan penyelidikan dan pengembangan dari salah satu blog online yang memuat tentang cewek panggilan Batam.
“Anggota kami kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan,” ujar Memo, Selasa(26/4/2016)
Dari hasil penangkapan di Hotel Hans In tersebut, lanjut Memo, kemudian dikembangkan disalah satu massage(panti pijat) di kawasan Windsor, Nagoya.
“Tersangka yang kita amankan yakni AS(pemilik blog), DD(operator call center), GN(kasir massage) dan MS(tukang ojek),” kata Memo.
Selain mengamankan ke-4 tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti voucher 9 ikat, uang Rp 5,5 juta,Tab, Hanphone, kondom dan satu unit sepeda motor.
“Dari hasil pengembangan, 2 tersangka yakni AS dan DD dijerat pasal 27 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Junto pasal 296 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara, sedangka tersangka GN dan MS dijerat dengan pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 3 bulan penjara,” jelas Memo.
(red/Jef)
Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, PT Hino Finance Indonesia berkolaborasi dengan LindungiHutan dalam…
PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat regional. Dalam ajang Alpha…
REA menjalankan program SHINES untuk mendukung lebih dari 600 petani swadaya di Kutai, Kalimantan Timur,…
PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM memperoleh apresiasi dari Indonesia Commodity & Derivatives Exchange…
Pada Pameran Keamanan Siber Pertahanan Internasional "CYDES 2025", perusahaan keamanan siber Qi An Xin untuk pertama…
"Enak ya, kalau nanti bisa pensiun muda dan tetap hidup nyaman dari hasil kontrakan." Kalimat…
This website uses cookies.