Tersangka prostitusi online di Batam
BATAM – Kasus prostitusi online yang berhasil dibongkar Tim Buser Satreskrim Polresta Barelang terkuak dari penangkapan terhadap Pekerja Seks Komersil(PSK) dan tukang ojek di Hotel Hans In, Nagoya, Batam.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Memo Ardian mengatakan penangkapan di Hotel Hans ini dilakukan setelah timnya melakukan penyelidikan dan pengembangan dari salah satu blog online yang memuat tentang cewek panggilan Batam.
“Anggota kami kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan,” ujar Memo, Selasa(26/4/2016)
Dari hasil penangkapan di Hotel Hans In tersebut, lanjut Memo, kemudian dikembangkan disalah satu massage(panti pijat) di kawasan Windsor, Nagoya.
“Tersangka yang kita amankan yakni AS(pemilik blog), DD(operator call center), GN(kasir massage) dan MS(tukang ojek),” kata Memo.
Selain mengamankan ke-4 tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti voucher 9 ikat, uang Rp 5,5 juta,Tab, Hanphone, kondom dan satu unit sepeda motor.
“Dari hasil pengembangan, 2 tersangka yakni AS dan DD dijerat pasal 27 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Junto pasal 296 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara, sedangka tersangka GN dan MS dijerat dengan pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 3 bulan penjara,” jelas Memo.
(red/Jef)
Jakarta, 17 September 2025 – Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, perusahaan tidak lagi cukup…
Jakarta, 16 September 2025 – Touring dengan sepeda motor semakin digemari, terutama di kalangan generasi…
Palembang, 1 September 2025 – Dunia pendidikan terus menghadapi tantangan baru di era digital. Transformasi…
Siapa bilang cuan besar dari properti hanya bisa didapatkan agen profesional? Kini, semua orang punya…
Hisense menghadirkan inovasi terbaru melalui AC Fresh Air. Produk ini dirancang untuk memberikan pengalaman kenyamanan…
Jakarta, September 2025 – Teknologi AI sudah hadir dan mengubah cara bisnis berjalan di seluruh…
This website uses cookies.