Polisi Buru WNA DPO Kasus Pengeroyokan di First Club Batam, Imigrasi Telah Terima Surat Penundaan Keberangkatan – Laman 2 – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Polisi Buru WNA DPO Kasus Pengeroyokan di First Club Batam, Imigrasi Telah Terima Surat Penundaan Keberangkatan

Dua tersangka WNA asal Vietnam bernama Le Thi Huynh Trang dan Nguyen Thi Thu Thao berhasil ditangkap Polsek Lubuk Baja./Foto: RD

Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Noval Adimas Ardianto mengatakan bahwa pihaknya menerima laporan peristiwa dugaan tindak pidana pengeroyokan dari korban Bernama Stevane. Peristiwa tersebut terjadi di sofa VIP 7, VIP 8 dan Parking Area di First Club Batam.

“Terhadap peristiwa tersebut, kami sudah meningkatkan status ke tahap penyidikan. Kami sudah sudah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi. Analisa dari bukti, petunjuk dan CCTV kami menetapkan tiga tersangka. Kami sudah melakukan penangkapan terhadap dua orang perempuan Warga Negara Asing asal Vietnam berinisial LTHT dan NTTT,”ujarnya kepada wartawan di Mapolsek Lubuk Baja, Senin 9 Juni 2025.

Iptu Noval menguraikan peran dari kedua tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap DJ Stevane di First Club Batam.

“Untuk peran dari para masing-masing pelaku, LTHT melakukan memiting leher korban menggunakan tangan sebelah kanan, selanjutnya menjambak rambut korban menggunakan tangan. Pelaku kedua NTTT melakukan pemukulan dan menjambak rambut korban,”jelasnya.

Kata Iptu Noval, penyidik sudah melakukan penyitaan terhadap satu buah file rekaman CCTV di TKP saat klejadiam, kemudian mendapatkan hasil visum pemeriksaan korban, dan dua pasang baju yang digunakan tersangka saat melakukan perbuatan pengeroyokan,”terangnya.

“Dari hasil visum korban, terdapat luka gores di pipi bagian kanan, luka gores di lengan sebelah kiri, luka Lebam di pelipis sebelah kiri dan luka Lebam di paha sebelah kanan,”ujarnya.

Terkait motif dari kedua pelaku melakukan pengeroyokan terhadap korban, Iptu Noval mengatakan bahwa dari keterangan tersangka, kedua pelaku membantu tersangka NTTL alias DJ Misa.

“Terkait tersangka NTTL kami masih melakukan pengembangan penyidikan. Tersangka NTTL sudah kami tetapkan sebagai DPO. Kedua tersangka membantu tersangka NTTL tersebut, yang mana sebelummnya ada cekcok atau salah paham dengan korban.

Atas perbuatannya, tersangka NTHT dan NTTTdijerat dengan pasal 170 atat(1) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Laman: 1 2 3

1 Comment

1 Comment

  1. Pingback: Jaksa Belum Terima SPDP Kasus Pengeroyokan di First Club Batam – SWARAKEPRI.COM

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top