Categories: BATAM

Polisi Buru WNA DPO Kasus Pengeroyokan di First Club Batam, Imigrasi Telah Terima Surat Penundaan Keberangkatan

Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Noval Adimas Ardianto mengatakan bahwa pihaknya menerima laporan peristiwa dugaan tindak pidana pengeroyokan dari korban Bernama Stevane. Peristiwa tersebut terjadi di sofa VIP 7, VIP 8 dan Parking Area di First Club Batam.

“Terhadap peristiwa tersebut, kami sudah meningkatkan status ke tahap penyidikan. Kami sudah sudah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi. Analisa dari bukti, petunjuk dan CCTV kami menetapkan tiga tersangka. Kami sudah melakukan penangkapan terhadap dua orang perempuan Warga Negara Asing asal Vietnam berinisial LTHT dan NTTT,”ujarnya kepada wartawan di Mapolsek Lubuk Baja, Senin 9 Juni 2025.

Iptu Noval menguraikan peran dari kedua tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap DJ Stevane di First Club Batam.

“Untuk peran dari para masing-masing pelaku, LTHT melakukan memiting leher korban menggunakan tangan sebelah kanan, selanjutnya menjambak rambut korban menggunakan tangan. Pelaku kedua NTTT melakukan pemukulan dan menjambak rambut korban,”jelasnya.

Kata Iptu Noval, penyidik sudah melakukan penyitaan terhadap satu buah file rekaman CCTV di TKP saat klejadiam, kemudian mendapatkan hasil visum pemeriksaan korban, dan dua pasang baju yang digunakan tersangka saat melakukan perbuatan pengeroyokan,”terangnya.

“Dari hasil visum korban, terdapat luka gores di pipi bagian kanan, luka gores di lengan sebelah kiri, luka Lebam di pelipis sebelah kiri dan luka Lebam di paha sebelah kanan,”ujarnya.

Terkait motif dari kedua pelaku melakukan pengeroyokan terhadap korban, Iptu Noval mengatakan bahwa dari keterangan tersangka, kedua pelaku membantu tersangka NTTL alias DJ Misa.

“Terkait tersangka NTTL kami masih melakukan pengembangan penyidikan. Tersangka NTTL sudah kami tetapkan sebagai DPO. Kedua tersangka membantu tersangka NTTL tersebut, yang mana sebelummnya ada cekcok atau salah paham dengan korban.

Atas perbuatannya, tersangka NTHT dan NTTTdijerat dengan pasal 170 atat(1) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Page: 1 2 3

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Tokocrypto Resmi Perdagangkan Token ASTER yang Naik Hampir 10.000%

Platform perdagangan aset kripto No. 1 di Indonesia, Tokocrypto, resmi membuka perdagangan token Aster (ASTER)…

13 jam ago

Nikmati Kemudahan Layanan Weekend Banking di BRI KCP Pasar Tanah Abang

BRI KCP Pasar Tanah Abang kini hadir lebih dekat dengan nasabah melalui layanan Weekend Banking.…

14 jam ago

BRI Finance Jaga Optimisme Pembiayaan Alat Berat Hingga Akhir Tahun

Jakarta, 8 Oktober 2025 - PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”), anak usaha BRI Group…

16 jam ago

Perkuat Sinergi, BRI Region 6/Jakarta 1 Gelar Laga Persahabatan Mini Soccer Bersama Kementerian PKP

Dalam semangat mempererat sinergi dan membangun kebersamaan lintas lembaga, BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar pertandingan…

16 jam ago

Harga Emas (XAUUSD) Stabil di Atas Level $4.000 Ditopang Kekhawatiran Shutdown AS

Harga emas (XAUUSD) bertahan di atas $4.000. Pahami analisis dari HSB Investasi mengenai faktor yang…

1 hari ago

JackOne Band BRI Region 6/Jakarta 1 Berpartisipasi dalam Band Competition 2025

Dalam semangat kolaborasi dan kreativitas tanpa batas, JackOne Band yang beranggotakan dari Pekerja BRI Region…

2 hari ago

This website uses cookies.