Pemerhati Lingkungan Azhari Hamid, M.Eng, mengatakan bahwa pemeriksaan limbah B3(Bahan Berbahaya dan Beracun) tersebut harus dilakukan di perusahaan pengolahan dan pengelelolaan limbah B3 yang ada di Batam.
“Kita sepakat masuk ke PT Desa Air Cargo Batam(DAC). Setelah diperiksa di DAC, setelah dipisahkan kategori limbah B3 dan kategori yang masih bisa dimanfaatkan baru dikirim lagi ke perusahaan. Namun kita tidak sepakat, kalau limbah tersebut diperiksa di lokasi perusahaan importir. Kompetensi Satgasnya sejauh apa bisa memastikan itu bisa berjalan dengan fair? ujarnya kepada SwaraKepri, Kamis 23 April 2026 sore.
Ia juga mengatakan pemeriksaan kontainer di lokasi perusahaan importir juga berpotensi menimbulkan masalah baru yakni beban lingkungan.
“Misalkan yang seharusnya dikirim ke DAC sebanyak 45-50 persen, tapi dikirim hanya 5 persen. Siapa yang bisa menjamin pengawasan berjalan sempurna? Tapi kalau diperiksa di DAC, sudah punya kualifikasi dan kapasitas untuk mengolah dan mengelola limbah B3,”tegasnya./RD
Page: 1 2
Saat si kecil mulai aktif merangkak ke teras, diajak jalan pagi, atau ikut mom and…
Saat cuaca cerah, banyak orang tua merasa itu waktu yang tepat untuk mengajak si kecil…
Harga emas dunia diperkirakan memiliki peluang untuk bergerak lebih tinggi pada perdagangan hari Kamis (4/6)…
Kuliah di luar negeri adalah impian bagi banyak mahasiswa walau proses transisinya sering kali penuh…
Komunitas teknologi dan inovasi akan kembali berkumpul minggu ini dalam acara Festival of Digital Innovation…
Sebagai orang tua, wajar kalau kita ingin memberikan perlindungan terbaik untuk si kecil. Saat memilih…
This website uses cookies.
View Comments