BATAM – Dua karyawan Tempat Hiburan Malam(THM) First Club Batam yang berada di kawasan Lubuk Baja, Batam, Kepulauan Riau, masing-masing berinisial DLH dan LK ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkotika oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.
Kasus yang diungkap melalui hasil kegiatan penyamaran(undercober buy) ini telah dilimpahkan kepada Ditresnarkoba Polda Kepri untuk penyidikan lebih lanjut.
Pengungkapan kasus narkotika di First Club Batam ini mendapat apresiasi dan tanggapan dari Tokoh Masyarakat Batam, Boni Ginting. Ia mengapresiasi kinerja Kepolisian dalam mengungkap peredaran narkotika di Tempat Hiburan Malam di Kota Batam, Kepulauan Riau.

Tokoh Masyarakat Batam, Boni Ginting./Foto: Dok.Pribadi
“Kita mengapresiasi kinerja Kepolisian. Kita juga berharap kasus ini diusut tuntas dan mengungkap pemasok ekstasi dan Liquid Vape yang mengandung narkotika tersebut,”ujarnya kepada SwaraKepri di Kawasan Nagoya Batam, Selasa 28 Oktober 2025.
Boni juga meminta pihak Kepolisian untuk memasang Garis Polisi(Police Line) di First Club Batam untuk memudahkan penyidikan.
“Untuk memudahkan penyidikan, sebaiknya Polisi memasang Police Line di First Club,”tegasnya.
Sebelumnya Ketua DPD Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Provinsi Kepulauan Riau, Syamsul Paloh meminta Kepolisian untuk mengembangkan kasus narkotika di First CLub Batam tidak hanya berhenti dengan dua karyawan jadi tersangka.
“Kita meminta Dittipidnarkoba Bareskrim Polri tidak hanya berhenti pada 2 karyawan yang sudah ditetapkan sebagai tersangk, ini harus dikembangkan, fokusnya juga tidak hanya satu tempat. Semua Tempat Hiburan Malam (THM) di Batam harus menjadi atensi dan perhatian dari Kepolisian terkait peredaran narkotika, dan itu harus ditindak tegas,”ujanya kepada SwaraKepri, Senin 27 Oktober 2025.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad ketika dikonfirmasi menegaskan bahwa dengan penetapan dua tersangka penyidikan kasus narkotika di First Club Batam tengah berjalan.
“Informasi dari penyidik, dengan penetapan tersangka, proses penyidikan kasus tersebut tengah berjalan,”ujarnya kepada SwaraKepri, Selasa 28 Oktober 2025 siang.
Ketika ditanyakan terkait pemasangan Garis Polisi(Police Line) di First Club Batam, Pandra menyarankan untuk menanyakan langsung ke Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol. Anggoro Wicaksono.
Saat berita ini diunggah, SwaraKepri masih terus berupaya melakukan konfirmasi ke Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho dan Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol.Anggoro Wicaksono terkait perkembangan penyidikan kasus narkotika di Firs Club Batam. Media ini juga masih berupaya melakukan konfirmasi ke pihak Majagemen First Club Batam.
Berita sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar peredaran narkotika di Tempat Hiburan Malam(THM) First Club Batam di kawasan Lubuk Baja, Batam, Kepulauan Riau, Minggu 19 Oktober 2025.
Dua orang tersangka berhasil diamankan, yakni berinisial DLH dan LK, beserta sejumlah barang bukti narkotika dari hasil kegiatan undercover buy(penyamaran).



