BATAM – Satreskrim Polresta Barelang menghentikan penyelidikan kasus Planet Holiday atas dugaan pelanggaran maklumat Kapolri terkait penanganan Covid-19.
Hal ini ditegaskan Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan kepada Swarakepri, Jumat (5/6/2020) siang.
“Penyelidikan dugaan pelanggaran Maklumat Kapolri oleh Planet Holiday kita hentikan karena tidak cukup bukti,”tegasnya.
Andri menjelaskan, saat dilakukan penggerebekan di lantai 7 VIP Room Planet Holiday Batam, pihaknya tidak menemukan satupun pengunjung dalam ruangan tersebut.
Meski demikian, dalam ruangan tersebut ditemukan tanda-tanda adanya aktivitas didalam ruangan.
“Dengan ditemukan tanda-tanda adanya bekas aktivitas didalam ruangan tersebut, sehingga unit kita juga mengamankan alat-alat bukti lainnya seperti TV, sound sistem dan alat-alat karaoke,” jelasnya.
Kata Andri, saat penggerebekan Kota Batam tidak menerapkan Pembatasan Sosial Berskala besar (PSBB).
“Dalam Maklumat Kapolri itu, bisa dikatakan melanggar apabila pada Kota tersebut menerapkan PSBB, sementara Batam tidak menerapkan PSBB,” jelasnya.
Sementara itu terkait kasus penggerebekan Diskotek Planet Holiday pada tanggal 7 April 2019, Andri mengatakan 43 pengunjung yang dinyatakan positif narkoba menjalani rehabilitasi di BNNP Kepri.
“Pengunjung yang positif narkoba, kita serahkan ke BNNP Kepri untuk rehabilitasi,”pungkasnya.
(Shafix)