Selain itu, kasus ini juga melibatkan Pasal 186 tentang pelanggaran terhadap petugas negara yang sedang bertugas. Pelanggaran ini dapat dikenai hukuman penjara hingga dua tahun atau denda maksimal 10.000 ringgit.
Adapun dugaan penggunaan senjata tanpa izin diselidiki berdasarkan Pasal 39 Undang-Undang Senjata 1960, dengan ancaman hukuman satu tahun penjara atau denda hingga 2.000 ringgit, atau keduanya.
Hussein memastikan, pihaknya terus bekerja sama dengan APMM dan instansi terkait untuk memastikan penyelidikan berjalan lancar.
“Kami berkomitmen mengungkap seluruh fakta terkait kasus ini dan memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan adil,” tegasnya./PT
Pingback: Jenazah PMI Korban Penembakan APMM tiba di Riau – SWARAKEPRI.COM