Categories: BATAMNASIONAL

Polisi Malaysia Selidiki Kasus Penembakan Warga Indonesia oleh APMM

BATAM – Kepala Polisi Selangor, Datuk Hussein Omar Khan, mengonfirmasi adanya lima warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban penembakan di Malaysia. Kejadian tersebut melibatkan personel dari Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia (APMM) saat patroli di perairan Tanjung Rhu.

Insiden ini terungkap setelah Kantor Polisi Distrik (IPD) Kuala Langat menerima laporan dari seorang dokter di Unit Gawat Darurat Rumah Sakit Sultan Idris Shah Serdang, Jumat (24/1/2025) pukul 07.30 waktu setempat.

“Laporan tersebut menyebutkan adanya tiga pasien pria dalam kondisi tidak sadar dengan luka tembak di tubuh mereka,” kata Hussein melalui pernyataan resminya, Minggu (26/1/2025).

Hussein menjelaskan, penyelidikan awal menunjukkan insiden terjadi pada Jumat dini hari, sekitar pukul 03.00 waktu setempat. Tim APMM tengah melakukan patroli rutin di perairan Tanjung Rhu ketika perahu mereka ditabrak sebanyak empat kali oleh perahu lain yang diduga membawa tersangka.

“Selain menabrak perahu, dua pria dari perahu tersebut diduga mencoba menyerang petugas APMM menggunakan mesin perahu,” ujar Hussein.

Merespons ancaman tersebut, petugas APMM melepaskan tembakan ke arah perahu yang ditumpangi lima pekerja migran Indonesia (PMI). Namun, akibat minimnya pencahayaan, perahu berhasil melarikan diri.

Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 09.00 waktu setempat, warga melaporkan adanya perahu yang terdampar di Pantai Banting, Selangor. Petugas APMM yang tiba di lokasi menemukan dua pria dalam kondisi tidak sadar di dekat perahu.

“Perahu tersebut kemudian dibawa ke pangkalan APMM di Port Klang. Salah satu korban yang terluka langsung dirujuk ke Rumah Sakit Tengku Ampuan Rahimah, sementara satu korban lainnya dinyatakan meninggal dunia,” ungkapnya.

Polisi Malaysia menyatakan kasus ini tengah diselidiki dengan mengacu pada beberapa pasal hukum. Pasal 307 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Malaysia digunakan untuk menyelidiki percobaan pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Mengenal Puguh Dwi Kuncoro, Konsultan Manajemen Bisnis di Balik KLTC® Group yang Mendorong Lahirnya Trainer Berkualitas di Indonesia

Di tengah maraknya pelatihan yang minim dampak dan kualitas trainer yang belum merata, Puguh Dwi…

42 menit ago

Kesalahan Psikologis yang Sering Dilakukan Trader di Pasar Keuangan

Keberhasilan dalam trading tidak hanya ditentukan oleh seberapa canggih algoritma yang Anda gunakan atau seberapa…

56 menit ago

Urusan Bisnis Lancar, Cara Profesional Kirim Paket Ke Luar Negeri Berupa Dokumen Legal

Pastikan dokumen kontrak dan visa Anda aman tanpa cacat. Pelajari standar penanganan profesional saat kirim…

1 jam ago

KAI Daop 2 Bandung Tanggapi Viral Jembatan Cirahong, Tekankan Prioritas Keselamatan Perjalanan KA

Bandung (Jawa Barat), 10 April 2026 — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2…

1 jam ago

Freeport Indonesia Terus Beperan Sebagai Fondasi Ekonomi Papua

JAKARTA — PT Freeport Indonesia (PTFI), sebagai bagian dari Holding Industri Pertambangan Indonesia MINDID, terus…

6 jam ago

Yudhi Isman: Sebuah Perjalanan dari Indonesia Menuju Panggung Teknologi Global

Di tengah pesatnya pertumbuhan teknologi global, muncul satu nama dari Indonesia yang menghimpun perhatian banyak…

7 jam ago

This website uses cookies.