Categories: BATAMNASIONAL

Polisi Malaysia Selidiki Kasus Penembakan Warga Indonesia oleh APMM

BATAM – Kepala Polisi Selangor, Datuk Hussein Omar Khan, mengonfirmasi adanya lima warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban penembakan di Malaysia. Kejadian tersebut melibatkan personel dari Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia (APMM) saat patroli di perairan Tanjung Rhu.

Insiden ini terungkap setelah Kantor Polisi Distrik (IPD) Kuala Langat menerima laporan dari seorang dokter di Unit Gawat Darurat Rumah Sakit Sultan Idris Shah Serdang, Jumat (24/1/2025) pukul 07.30 waktu setempat.

“Laporan tersebut menyebutkan adanya tiga pasien pria dalam kondisi tidak sadar dengan luka tembak di tubuh mereka,” kata Hussein melalui pernyataan resminya, Minggu (26/1/2025).

Hussein menjelaskan, penyelidikan awal menunjukkan insiden terjadi pada Jumat dini hari, sekitar pukul 03.00 waktu setempat. Tim APMM tengah melakukan patroli rutin di perairan Tanjung Rhu ketika perahu mereka ditabrak sebanyak empat kali oleh perahu lain yang diduga membawa tersangka.

“Selain menabrak perahu, dua pria dari perahu tersebut diduga mencoba menyerang petugas APMM menggunakan mesin perahu,” ujar Hussein.

Merespons ancaman tersebut, petugas APMM melepaskan tembakan ke arah perahu yang ditumpangi lima pekerja migran Indonesia (PMI). Namun, akibat minimnya pencahayaan, perahu berhasil melarikan diri.

Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 09.00 waktu setempat, warga melaporkan adanya perahu yang terdampar di Pantai Banting, Selangor. Petugas APMM yang tiba di lokasi menemukan dua pria dalam kondisi tidak sadar di dekat perahu.

“Perahu tersebut kemudian dibawa ke pangkalan APMM di Port Klang. Salah satu korban yang terluka langsung dirujuk ke Rumah Sakit Tengku Ampuan Rahimah, sementara satu korban lainnya dinyatakan meninggal dunia,” ungkapnya.

Polisi Malaysia menyatakan kasus ini tengah diselidiki dengan mengacu pada beberapa pasal hukum. Pasal 307 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Malaysia digunakan untuk menyelidiki percobaan pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Mendesain Ruang untuk Brainstorming Kelompok yang Efektif: Menciptakan Lingkungan yang Mendorong Kreativitas dan Kolaborasi

Artikel "Designing Spaces for Effective Group Brainstorming" oleh Melvin Halpito, Managing Director MLV Teknologi, membahas…

35 menit ago

BINUS @Bekasi Bukan Sekadar Kampus, Tapi Solusi Masa Depan SDM Indonesia

Indonesia tengah menghadapi tekanan ekonomi yang kompleks dan multidimensi. Ketidakstabilan global yang dipicu oleh ketegangan…

1 hari ago

Solo Terintegrasi, Stasiun dan Terminal Terhubung, Efisienkan Perjalanan Masyarakat Pada Saat Lebaran

PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan dan kemudahan bagi para pelanggan,…

3 hari ago

MAXY Academy Buka Sesi Konsultasi Gratis untuk Bantu Anak Muda Temukan Jalur Karier Digital

Jakarta, Kompas – Di tengah meningkatnya minat generasi muda untuk berkarier di dunia digital, masih…

3 hari ago

KA Bandara di Yogyakarta Catat Ketepatan Waktu 99,8% Selama Masa Angkutan Lebaran 2025

Yogyakarta — KA Bandara area Yogyakarta mencatat ketepatan waktu keberangkatan (on-time performance/OTP) yang sangat tinggi…

3 hari ago

Bitcoin Stabil di $84.000, Sentimen Pasar Masih Dibatasi Kekhawatiran Perang Dagang

Harga Bitcoin tercatat stabil pada level $84.447 pada Senin pagi (14/4), di tengah sentimen pasar…

3 hari ago

This website uses cookies.