BATAM – Kepolisian Daerah (Polda) Kepri mengaku masih terus melakukan pendalaman atas kasus jual beli ruko yang merugikan sejumlah konsumen di Mitra Raya 2 Business Center Poin Batam Center, Kota Batam.
Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad ketika dikonfirmasi SwaraKepri, Sabtu 29 Juli 2023.
“Informasi dari Dirkrimsus Polda Kepri bahwa penyidik masih mendalami kasus ini dan menunggu Red Notice dari NCB (National Central Bureau) Interpol Divhubinter Polri,” ungkap pria yang kerap disapa Pandra.
Ketika ditanyakan terkait hasil Gelar Perkara Khusus yang telah dilaksanakan pada tanggal 5 Maret 2023 lalu di Bareskrim Mabes Polri dalam kasus ini, Pandra mengatakan, sesuai dengan Undang-undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Maka, ada hal informasi yang dikecualikan terkait materi Penyidikan mohon dapat dipahami dan dimaklumi.
“Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan oleh Penyidik Ditkrimsus Polda Kepri,” tutupnya./Shafix
Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menegaskan komitmen penuh untuk mendukung penanganan dampak bencana hidrometeorologi di Provinsi…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mencatat tingginya antusiasme masyarakat dalam merencanakan…
Dalam industri finansial yang terus berkembang, perubahan bukan hanya soal inovasi teknologi, tetapi juga tentang…
Jakarta, 4 Februari 2026. - Lonjakan kelebihan kapasitas baja dunia dan derasnya arus impor ke…
Atlet tenis meja muda Indonesia dari ONIC Sport, Muhammad Naufal Junindra, berhasil meraih peringkat ketiga…
Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus mengakselerasi pemulihan infrastruktur sumber daya air (SDA) pascabencana hidrometeorologi di…
This website uses cookies.
View Comments