BATAM – Kepolisian Daerah (Polda) Kepri mengaku masih terus melakukan pendalaman atas kasus jual beli ruko yang merugikan sejumlah konsumen di Mitra Raya 2 Business Center Poin Batam Center, Kota Batam.
Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad ketika dikonfirmasi SwaraKepri, Sabtu 29 Juli 2023.
“Informasi dari Dirkrimsus Polda Kepri bahwa penyidik masih mendalami kasus ini dan menunggu Red Notice dari NCB (National Central Bureau) Interpol Divhubinter Polri,” ungkap pria yang kerap disapa Pandra.
Ketika ditanyakan terkait hasil Gelar Perkara Khusus yang telah dilaksanakan pada tanggal 5 Maret 2023 lalu di Bareskrim Mabes Polri dalam kasus ini, Pandra mengatakan, sesuai dengan Undang-undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Maka, ada hal informasi yang dikecualikan terkait materi Penyidikan mohon dapat dipahami dan dimaklumi.
“Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan oleh Penyidik Ditkrimsus Polda Kepri,” tutupnya./Shafix
Dalam perhelatan Konferensi Perubahan Iklim Dunia COP30, MIND ID Group menegaskan bahwa masa depan industri…
Komite Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PT KAI Daop 1 Jakarta kembali menyalurkan bantuan…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai menerapkan aturan baru bagi pelanggan yang membawa power bank…
BATAM – Sebanyak 694 berisi limbah elektronik(e-waste) dari Amerika Serikat sudah masuk di Pelabuhan Batu…
Tanggal 12 September 2025, SMA & SMK Yapenda menggelar acara “Storytelling Techniques to Make Your…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan kesiapan penuh menghadapi Masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun…
This website uses cookies.
View Comments