BATAM – Kepolisian Daerah (Polda) Kepri mengaku masih terus melakukan pendalaman atas kasus jual beli ruko yang merugikan sejumlah konsumen di Mitra Raya 2 Business Center Poin Batam Center, Kota Batam.
Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad ketika dikonfirmasi SwaraKepri, Sabtu 29 Juli 2023.
“Informasi dari Dirkrimsus Polda Kepri bahwa penyidik masih mendalami kasus ini dan menunggu Red Notice dari NCB (National Central Bureau) Interpol Divhubinter Polri,” ungkap pria yang kerap disapa Pandra.
Ketika ditanyakan terkait hasil Gelar Perkara Khusus yang telah dilaksanakan pada tanggal 5 Maret 2023 lalu di Bareskrim Mabes Polri dalam kasus ini, Pandra mengatakan, sesuai dengan Undang-undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Maka, ada hal informasi yang dikecualikan terkait materi Penyidikan mohon dapat dipahami dan dimaklumi.
“Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan oleh Penyidik Ditkrimsus Polda Kepri,” tutupnya./Shafix
BATAM - Penyelidikan dugaan kekerasan anak di Playgroup Djuwita yang dilaporkan Sri Suryati, salah satu…
Pawfriends, siapa yang tidak terpesona melihat anjing Husky dengan mata birunya yang tajam dan bulu…
Deposito atau tabungan sering menjadi pilihan utama ketika seseorang ingin menyimpan uang dengan lebih aman.…
BRI Sudirman Semanggi menggelar kegiatan sosialisasi produk BRIGuna Prapurna dan BRIGuna Purna kepada para pegawai…
Pasar aset kripto menunjukkan tanda-tanda pemulihan dengan sejumlah altcoin mencatat penguatan dalam sepekan terakhir. Worldcoin…
Platform pedagang aset keuangan digital, Bittime menilai revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan…
This website uses cookies.
View Comments