BATAM – Penyidik Unit Reskrim Polsek Nongsa melakukan reka ulang kasus pembunuhan terhadap Dewi Permatasari (34), Senin(14/6/2021) pagi. Dalam kasus ini tersangka adalah AAS(36) yang merupakan suami dari korban.
Reka ulang dilakukan di Tempat Kejadian Perkara di Bida Kabil Anthorium Blok A6 Nomor 44 RT 004/RW 017 Kelurahan Kabil, Nongsa, Kota Batam.
Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Iptu Fian Sofyan mengatakan, sebanyak 23 adegan diperagakan dalam reka ulang di Tempat Kejadian Perkara.
“Ada 23 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi kasus ini,” ujarnya.
Fian menjelaskan, dalam adegan 6 terlihat yang paling menonjol saat pelaku mencekik leher korban hingga korban dihabisi nyawanya.
“Adegan 6 terlihat yang paling menonjol saat pelaku mencekik leher korban hingga korban dihabisi nyawanya usai melakukan hubungan intim,” sebut Fian
Kata dia, dalam rekonstruksi semuanya cocok apa yang dilakukan terhadap korban hingga akhirnya pelaku menyerahkan diri ke Polsek Nongsa setelah menghabisi nyawa istrinya tersebut.
“Apa yang dilakukan pelaku semuanya cocok dalam pengakuannya terhadap korban hingga akhirnya pelaku menyerahkan diri ke Polsek Nongsa setelah menghabisi nyawa istrinya tersebut,” jelasnya.
Sebelumnya, Kapolsek Nongsa, AKP I Made Putra mengatakan, tersangka AAS dijerat pasal 44 ayat 3 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga Jo pasal 338 KUHP.
“Ancaman hukuman 15 tahun penjara,”ujarnya, Jumat(11/6/2021)./EDW