Polisi Ringkus 11 Pelaku Judi Sabung Ayam di Batam – SWARAKEPRI.COM
KRIMINAL

Polisi Ringkus 11 Pelaku Judi Sabung Ayam di Batam

Ekspose pengungkapan kasus perjudian di Mapolresta Barelang, Senin(10/2/2020)./Foto: Shafix/swarakepri.com

BATAM – Jajaran Satreskrim Polresta Barelang berhasil meringkus 11 orang tersangka pelaku tindak pidana perjudian jenis sabung ayam di sebuah warung kopi di Batuaji, Batam, Minggu(9/2/2020) sore.

Dari 11 tersangka yang diamankan, 10 orang diantaranya merupakan pemain dan 1 orang merupakan wasit.

Wakapolresta Barelang, AKBP Junoto mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat yang telah diterima aparat Kepolisian.

“Ini berdasarkan Laporan Polisi yang telah kita terima tanggal 9/2/2020),” ujarnya kepada awak media di Mapolresta Barelang, Batam, Senin (10/2/2020) siang.

Kata dia, kegiatan perjudian sabung ayam tersebut telah beroperasi selama satu tahun belakangan.

“Kegiatan tersebut lebih kurang satu tahun,” ungkapnya.

Dari lokasi, Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti 4 ekor ayam aduan dan uang sebesar Rp2,2 juta.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 303 ayat (1) ke-12 Jo Pasal 303 Bis ayat (1) ke-1 Jo Pasal 303 Bis ayat (1) ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.

AKBP Junoto menghimbau masyarakat agar melaporkan kepihak Kepolisian jika mendapatkan informasi terkait perjudian sabung ayam.

“Apabila ada informasi terutama terkait sabung ayam silahkan dilapor dan diinformasikan ke kita untuk ditindak lanjuti,” pungkasnya.

(Shafix)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top