BATAM – Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan dua orang pria berinisial GJE alias DF(40) dan S alias H(47) terkait kasus kepemilikan narkotaka jenis sabu dan ekstasi, Selasa(16/3/2021).
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan kronologi pengungkapan kasus tersebut berawal, pada Selasa tanggal 16 Maret jam 14.30 WIB, Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri mengamankan GJE di kamar Hotel Batam Star yang berada dikawasan Nagoya Kota Batam.
“Pelaku diamankan oleh Tim saat berada dikamar 414, dari hasil pemeriksaan tim menemukan 17 butir narkotika jenis pil diduga ekstasi yang disimpan oleh pelaku didalam sebuah tissue, ujar Harry didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, Senin(22/3/2021).
Kata Harry, tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu orang pelaku lagi berinisial S yang berada di parkiran hotel Namii. Dari pelaku S ditemukan barang bukti sebanyak 40 butir ekstasi.
Penyelidikan tidak berhenti sampai disitu saja, tim mengembangkan penyidikan hingga kerumah GJE yang berada di Perumahan Villa Windsor Kota Batam, dirumah Pelaku tersebut ditemukan kembali Pil Ekstasi sebanyak 405 Butir dan 1 Gram Narkotika jenis sabu.
Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kepri.
“Barang Bukti yang berhasil diamankan adalah 462 butir pil ekstasi dan 1 gram narkotika jenis sabu, dengan pelaku pertama Inisial GJE alias DF, dan pelaku kedua inisial S alias H,” ujarnya.
“GJE merupakan residivis di kasus narkotika pada tahun 2011 dan sampai dengan saat ini tim terus melakukan pengembangan,”lanjut Harry.
Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun./RD_JOE(r)
PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…
LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…
Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…
Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…
Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…
Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…
This website uses cookies.