Categories: KRIMINAL

Polisi Ringkus Komplotan Begal di Mata Kucing, 4 Orang di Bawah Umur

BATAM-Jajaran kepolisian sektor (Polsek) Sekupang mengamankan enam orang tersangka begal di Jalan Raya Mata Kucing, Sekupang, Batam, pada Jumat (20/12/2019) lalu.

Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo mengungkapkan, dari keenam tersangka empat orang di antaranya masih di bawah umur.

“Ini sangat saya sayangkan. Dari keenam tersangka yang kita amankan ada empat yang masih di bawah umur,” ungkapnya kepada awak media di Mapolsek Sekupang, Rabu (25/12/2019) sore.

Dijelaskan, enam orang tersangka tersebut yakni, RAH (Wanita di bawah umur), YT (di bawah umur), JL (di bawah umur), MN (di bawah umur). Sedangkan MTH dan DGR merupakan orang dewasa yang bertindak sebagai otak pelaku.

“Jadi masih ada beberapa DPO yang kita laksanakan pengejaran. Apa yang kita lakukan ini dalam rangka menjaga kondusifitas Kota Batam jauh dari tindak kriminal yang meresahkan masyarakat, khususnya begal,” jelasnya.

Prasetyo menerangkan modus operandi yang dilakukan pelaku ketika menjalankan aksinya.

“Bahwa modus mereka memepet korban dan juga mengancam dengan senjata tajam agar korban menyerahkan barang yang diminta,” terangnya.

Prasetyo mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat khusunya orang tua agar selalu mengawasi kegiatan anak-anak berkumpul sampai malam.

“Ini merupakan harus menjadi perhatian kita semua dan menghimbau kepada masing-masing orang tua agar lebih mengawasi anaknya, khususnya di luar jam sekolah dan jangan biarkan mereka untuk berkumpul sampai malam,” imbaunya.

Menurutnya, saat mereka (anak-anak) berkumpul lewat tengah malam akhirnya mereka merencanakan perbuatan-perbuatan yang melanggar norma etika, norma masyarakat bahkan pidana.

“Kita semua harus sama-sama terlibat. Baik orang tua, masyarakat, perangkat RT/RW untuk lebih mengawasi anak-anak kita yang merupakan generasi penerus bangsa agar kita benar-benar memiliki generasi muda yang unggul dalam mencapai indonesia maju,” pungkasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah, 4 unit sepeda motor, 2 kunci sepeda motor, 2 Handphone dan 2 senjata tajam jenis parang.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

 

 

 

(Shafix)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PKK BRI Region 6 Gelar Kebaktian Bulanan Bertema Kuasa Tuhan Bekerja

Persekutuan Karyawan Kristiani (PKK) BRI Region 6 menggelar Kebaktian Bulanan yang berlangsung khidmat di JackOne…

2 jam ago

Legalitas Playgroup Djuwita Perkasa Terungkap di RDP DPRD Batam

BATAM - Polemik soal legalitas Kelompok Bermain atau Playgroup Djuwita Perkasa akhirnya terungkap di Rapat…

19 jam ago

Air Lebih Jernih, Pengeluaran Lebih Hemat: Cerita Warga Condet Bersama PAM JAYA

Dibalik proses pembangunan tersebut, kini manfaatnya mulai dirasakan langsung oleh warga. Air minum perpipaan PAM…

1 hari ago

Hadir di Pameran Otomotif Sumatera Barat, BRI Finance Tawarkan Promo Bunga KKB 0%

Persaingan industri otomotif nasional semakin dinamis seiring masuknya berbagai merek baru dan meningkatnya kebutuhan masyarakat…

1 hari ago

BRI Finance Perkuat Kehadiran di Sumatera Barat, Hadirkan Promo Pembiayaan Kendaraan Bunga 0%

Padang, 12 Juni 2026 – Sumatera Barat dikenal sebagai salah satu daerah dengan tingkat mobilitas…

1 hari ago

KAI Daop 2 Bandung Ajak Masyarakat Berperan Serta Jaga Keselamatan Perjalanan Kereta Api

Keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama yang memerlukan sinergi antara petugas,…

1 hari ago

This website uses cookies.